TOTABUAN.CO HUKRIM—Penyidik dari unit Tindak Pindana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolmong kembali melakukan pemeriksaan kepada Irma Kunrade tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pasar yang berada di Desa Buyat Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolmong Timur (Boltim).
Pemeriksaan kepada kontraktor pasar itu, sebagai tindak lanjut penyidikan atas status kasus yang naik sebagai Penyidikan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bolmong Hanny Lukas, pemeriksaan kepada Irma Kunrade guna tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya. “Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan status tersangka,” tutur Hanny Rabu (13/9).
Irma diperiksa sebagai tersangka atas proyek pembangunan pasar senilai 2 miliar lebih itu. Kontraktor CV Cinta Damai itu ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai penanggungjawab. Proyek tersebut kata Hanny, selain tidak terawat, kondisinya sudah rusak karena diduga dikerjakan tidak sesuai volume kerja.
Kasus ini diselidiki tim Tipidkor Satreskrim Polres Bolmong berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuanga n (BPK). Hanny mengatakan, selain proyek pasar yang ada di Desa Buyat Kecamatan Kotabunan, ada dua kontraktor lagi yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Merlin Budiman dan Jhoni Budiman. Merlin sendiri mendapat pekerjaan proyek di Desa Nuangan sedangkan, Jhoni Budiman mendapat pekerjaan pasar di Desa Motongkat.
“Kondisi proyek yang dikerjakan CV Cahaya Pratama dengan penanggungjawab yakni Joni Budiman kondisinya rusak. Begitu juga dengan CV Berlian dengan penanggungjawab Merlin Budiman kondisi fisik pasar sudah rusak. Dari hasil audit investigasi, terjadi kerugian Negara,” jelas Hanny.
Menurut Hanny, untuk pemeriksaan dua tersangka lainnya yakni Merlin dan Jhoni, rencananya akan dilakukan pada pekan depan. Ditanya soal rencana penahanan, Hanny enggan menjelaskan. Namun yang pasti akan segera merampungkan berkas pemeriksaan lanjutan.
Penulis: Hasdy