TOTABUAN.CO HUKRIM– Kepala Desa Nonapan I Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sahrudin Lomboan bakal berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Pasalnya, Sahrudin dilaporkan sejumlah tokoh masyarakat Desa Nonapan I atas dugaan tindak pidana penyelewengan Dana Desa (DD) tahap satu dan tahun anggaran 2016.
Muslih Mokodongan, Sudirman Daeng, Abdullah Mamonto, Abdul Latief Olii dan Djaelani Mamonto, tokoh masyatrakat Nonapan I usai melaporkan kasus dugaan penyelewengan dana desa di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamoagu mengatakan, telah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan dana desa. Menurut mereka, Kades diduga melakukan penyelewengan dana desa dan menyalahgunakan wewenang.
“Pengunaan dana desa di Desa Nonapan I tidak mengikuti aturan dalam penggunaan. Dari 1.3 kilometer pengerasan jalan perkebunan hingga kini tidak selesai dan dananya sudah habis,” ujar Abdullah Selasa (5/9).
Diketahui, jumlah DD pada tahap pertama yang digelontorkan pemerintah kepada Desa Nonapan I berjumlah Rp352.694.578. dana tersebut rencananya untuk pengerasan jalan perkebunan sepanjang 1.3 kilometer dan gorong-gorong. Menurut para tokoh masyarakat, harusnya proyek pengerjaan tersbeut sudah selesai dikerjakan dalam kurun waktu 90 hari.
“Semua penggunaan dana desa dikendalikan sendiri. Seharusnya dana desa tersebut dipegang oleh bendahara desa, namun ternyata dikendalikan oleh Kades,” beber Abdullah.
Namun, seiring berjalannya pelaksanaan pembangunan perbaikan sarana publik yang dikerjakan oleh Kades, terdapat kejanggalan. Diduga Kades telah melakukan pemangkasan biaya anggaran. Sehingga pengerjaan pembangunan tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Banyak kekurangan fisik yang ia kerjakan. Seperti pengerasan jalan sepanjang 1.3 kilometer, tapi ternyata hanya dilakukan 885 meter. Sementara dananya sudah habis,” kata Abdullah.
Dengan adanya penemuan berbagai masalah penggunaan dana desa di Desa Nonapan I, warga setempat melaporkannya ke Kejari Negeri Kotamobagu. Bahkan, kini pihak kejaksaan akan segera turun untuk menindaklanjuti laporan tersebut.(Mg3)