TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Penyidik dari unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan pemeriksaan kepada Dirut RSUD Kotamobagu Wahdania Mantang terkait laporan soal pelayanan rumah sakit Senin (4/9). Wahdani diperiksa terkait laporan pihak keluarga pasien yang mengaku dirugikan terkait dengan pelayanan yang menyebabkan keluarga mereka meninggal saat dilarikan ke rumah sakit pada Kamis (17/8) lalu.
Wahdania datang sekitar pukul 10.00 Wita didampingi salah satu stafnya. Saat tiba di Mapolres, langsung menuju ruangan unit III Tipiter untuk menjalani pemeriksaan. Selama dua jam memberikan keterangan, Wahdania tidak memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung bergegas keluar.
“Maaf ya, saya lagi minta izin istirahat,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hannny Lukas mengatakan, pemanggilan kepada Dirut RSUD Kotamobagu Wahdani Mantang sebagai tindak lanjut dari laporan pihak keluarga pasien. Ia mengatakan, klarifikasi yang diminta seputar dengan dugaan penolakan pasien dalam keadaan koma saat dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga:Pihak RSUD Kotamobagu Siap Hadapi Proses Hukum
Baca Juga:Senin, Dirut RSUD Kotamobagu Dimintai Klarifikasi Penyidik Polres
“Pemanggilan ini sebagai klarifikasi dulu. Nanti pemanggilan selanjutnya akan kita panggil perawat jaga pada saat kejadian,” kata Hanny.
Hanny menjelaskan, laporan tersebut pihak keluarga pasien mengaku menduga pelayanan di RSUD Kotamobagu tidak sesuai dengan standar. Bahkan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Seperti diberitaan sebelumnya, pihak keluarga pasien merasa dirugikan atas pelayanan saat melarikan Aitpu A A Lawani di Instalasi Gawat Darurat (IDG) dalam keadaan koma pada Kamis (17/8) lalu. Di mana, pasien bernama Aiptu Aparcin Alman Lawani yang mengalami sakit jantung dilarikan pihak keluarga ke rumah sakit RSUD Kotamobagu Kamis (17/8) lalu. Saat tiba di RSUD tepatnya di Instalasi Gawar Darurat (IGD), pasien tidak mendapat pelayanan, dengan alasannya ruangan full. Namun upaya pihak keluarga untuk meminta petugas memberikan pertolongan sia-sia dan hanya memberikan rekomendasi agar pasien di rujuk ke rumah sakit lainnya.
Pasien anggota Polri yang bertugas di Satuan Jatanras Reskrim Polres Bolmong itu, akhirnya dilarikan ke RSU Monompia. Saat dipasangkan oksigen oleh petugas di rumah sakit tersebut, nyawa Aiptu Alman tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.
Penulis: Hasdy