TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Petahana atau kepala daerah yang masa jabatannya segera habis dan hendak maju lagi di pemilihan kepala daerah tidak diperkenankan memutasi pegawai negeri sipil (PNS). Paling tidak enam bulan menjelang pemungutan suara pilkada, petahana sudah tidak boleh lagi memutasikan PNS.
“Ada aturan bahwa pejabat aparatur sipil negara (ASN) tidak dirotasi dalam waku minimal 6 bulan sebelum pemungutan. Kepala daerah yang menjadi petahana dalam pilkada kalau memutasi orang enam bulan sebelum selesai masa jabatan itu sudah salah, ada sanksinya,” ujar Komisionr KPU Kotamobagu Aeep Sabar.
Menurut Asep, larangan mutasi pegawai jelang pilkada beserta sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasal 71 ayat 1 UU itu disebutkan, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Pada ayat 2 diatur pula bahwa petahana atau incumbent dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Kemudian pada ayat 3 disebutkan, petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. “Petahana juga tidak boleh menjalankan program dan kegiatan untuk kepentingan pemilihan 6 bulan sebelum pemungutan suara,” ujarnya.
Pilkada Kotamobagu bakal berlangsung serentak dengan daerah lain pada 27 Juni 2018 mendatang. Tahapan sudah berlangsung mulai 2017, maka larangan ini patut diperhatikan agar semua menaati dan tidak ada yang dikenai sanksi.
“Aturan ini dibuat agar tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan dalam Pilkada,” tuturnya.
Terpisah Plt Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Adnan Massinae mengatakan, tidak akan lagi melakukan mutasi karena sudah diatur dalam undang-undang. “Dalam UU itu diatur larangan kepada kepala daerah yang mencalonkam diri kembali untuk melakukan mutasi menjelang Pilkada, kecuali ada pejabat yang sakit, dipecat, meninggal dunia atau alasan lain,” ujarnya.
Menurut Adnan, jika terjadi demikian, pemerintah bisa melakukan pengisian jabatan dengan status pejabat pelaksana tugas (Plt).
Terkait seleksi terbuka yang tahapannya sedang berlangsung, hal tersebut dilaksanakan oleh panitia seleksi (Pansel), bukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Perlu diingat, mutasi dan seleksi itu berbeda. Dan hasil seleksi yang sementara dilakukan, jika nantinya saat pelantikan maka harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” jelasnya.
Penulis: Hasdy