TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotamobagu menegaskan, bahwa calon petahana yang akan maju di PIlkada, tak perlu mundur dari jabatan namun hanya cuti saja. Yang diharuskan mundur dalam ketentuannya adalah jika bupati/walikota atau gubernur tersebut mencalonkan diri di provinsi lain.
Komisioner KPUD Kotamobagu Asep Sabar menjelaskan, untuk PIlkada Kotamobagu yang akan dilaksanakan secara serentak 2018 mendatang, saat ini tahapan sosialisasi sudah berjalan. Untuk calon petahana atau incumbent, yakni Walikota Kotamobag Tatong Bara dan Wakil Walikota Kotamobagu Jainuddin Damopolii yang akan maju tidak perlu mundur, cukup cuti saja.
“ Kalau calon dari petahana mau calonkan diri itu tidak perlu mundur. Cukup cuti saja,” ujar Asep.
Sejauh ini nama Walikota Kotamobagu Tatong Bara dan Wakil Walikota Kotamobagu Jainuddin Damopolii dikabarkan akan maju kembali di PIlkada pemilihan walikota dan wakil walikota Kotamobagu 2018 mendatang.
Terkait dengan ketentuan cuti di pilkada serentak nanti, kepala dearah yang mencalonkan diri lagi wajib mengajukan cuti selama masa kampanye. Dalam aturan disebutkan, calon petahana hanya cuti pada saat hari kampanye saja. Namun sekarang, cuti harus diajukan sejak mulai masuk tahapan kampanye.
“Tahapan kampanye dimulai pada H + 3 penetapan pasangan calon yakni 10 Januari 2018 mendatang sampai dengan H-3 hari pemungutan suara atau masa tenang. Artinya masa cuti yang harus dilewati oleh calon petahana cukup panjang. Hal ini dilakukan agar calon petahana bisa konsentrasi dengan urusan pilkada,” katanya.
Asep juga menambahkan, dalam Pasal 64 PKPU No. 4 Tahun 2017, kepala daerah yang menjadi pasangan calon dalam melaksanakan kampanye di luar tanggungan negara. Artinya, calon petahana dilarang keras menggunakan fasilitas yang melekat pada diri mereka masing-masing.
Pada Pilkada serentak 2017 lalu, sejumlah politisi harus mundur dari anggota DPRD hingga DPR RI karena maju dalam pertarungan Pilkada kepala daerah.
Seperti halnya Pilkada Bolmong 2017, anggota DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR RI ketika ikut ambil bagian dalam perhelatan pilkada. Kursinya di DPR RI akhirnya digantikan oleh Bara Hasibuan peraih suara tertinggi di bawah Yasti.
Meski mundur dari jabatan sebagai anggota DPR RI, Yasti berhasil terpilih menjadi Bupati Bolmong periode 2017-2021 berpasangan dengan Yanny Ronny Tuuk.
Penulis: Hasdy