TOTABUAN.CO BOLMONG— Hingga kini Dirut PDAM Hasni Wantasen masih berstatus saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di PDAM. Beberapa kali diperiksa penyidik Polres Bolmong, Hasni enggan menunjukan bukti dokumen kontrak pekerjaan proyek lewat dana bantuan. Dimana dari laporan yang sementara ditelusuri pihak penyidik, diduga terjadi korupsi pengelolaan dana bantuan sambungan baru lewat program bantuan senilai 3 miliar rupiah.
“Dirut PDAM Hasni Wantasen sudah beberapa kali diperiksa namun tidak mampu menunjukan dokumen kontrak. Alasannya dokumen itu sudah dikirim ke Jakarta,” kata salah satu penyidik yang enggan namanya dipublis.
Dari data yang ada, PDAM Bolmong menerima bantuan dua tahap. Mulai tahun 2015 hingga 2016. Bantuan itu berupa program hibah air minum untuk Kecamatan Dumoga Utara meliputi Desa Mopuya Selatan, Desa Mopuya Utara, Desa Mopuya Utara Satu, dan Desa Tapadakan. Selain itu pada 2016, PDAM juga menerima bantuan hibah lewat dana APBN yang diperuntukan untuk Kecamatan Dumoga meliputi Desa Mopuya Selatan, Desa Mopuya Utara, Desa Tapadaka Utara dan Desa Konarom. Namun hasil dari pekerjaan sambungan baru ke ratusa rumah di sejumlah desa tidak berjalan sesuai harapan.
“Banyak pipa ditemukan di sejumlah desa tidak terpasang,” tutur penyidik.
Namun herannya dokumen tersebut hingga kini tidak diserahkan oleh Dirut PDAM. Dokumen tersebut nantinya akan memperjelas siapa sebenarnya pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan yang diduga syarat dengan korupsi.
Program bantuan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari pemerintah pusat tahun angaran 2015 berjumlahh Rp1 miliar dan tahun 2016 berjumlah Rp2 miliar. Dua tahun berturut-turut PDAM Bolmong menerima kucuran dana untuk kesejahteraan masyarakat, namun hingga kini masyarakat tidak menerima manfaatkan manfaat dari program tersebut.
“Jadi dua tahun berturut-turut PDAM, menerima bantuan dengan total 3 Miliar. Kan aneh ketika dokumen itu tidak ada arsipnya. Lebih parah lagi dokumen kontrak alasannya sudah dikrim ke Jakarta,” paparnya.
Diketahui kasus dugaan korupsi yang terjadi di Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus diseriusi penyidik dari unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolmong.
Beberapa waktu lalu Kepala Bagian Keuangan PDAM Bolmong Mohamad Renti sudah diperiksa penyidik terkait dengan pengelolaan keuangan di PDAM.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, Renti diperiksa berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang terjadi di PDAM.
“Ini merupakan laporan serta tindak lanjut dari pemeriksaan pertama, serta bukti dokumen pemeriksaan dari Kepala Inspektorat Bolmong Abdul Latief,” kata Hanny Rabu (10/5) lalu.
Penyelidikan juga kata Hanny, atas laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahan serta aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan PDAM beberapa waktu lalu.
Hanny menjelaskan, hasil keterangan serta bukti dokumen dari Kepala Inspektorat Bolmong Abdul Latief menjadi dasar dilakukan penyelidikan.
Dari pemeriksaan itu, Renti membawa sejumlah berkas data administrasi pengelolaan keuangan perusahan.
Kepala Inspektorat Bolmong Abdul Latief ketika dikonfirmasi mengatakan, hasil pemeriksaan beberapa waktu lalu soal administrasi pertanggungjawaban di PDAM banyak ditemukan kejanggalan administrasi keuangan sehingga terjadi surplus anggaran.
Latief mencontohkan, pada 2015 lalu seperti pembayaran bahan bakar minyak (BBM) dari pagu Rp95.000.000 terjadi pembengkakan menjadi Rp440.881.776. Begitu juga hasil pemeriksaan pada 2016, pagu operasional BBM dari Rp54.487.500 terjadi pembengkakan menjadi Rp191.500.000.
“Bahkan soal SK tunjangan, harusnya ditandatangani oleh Bupati, setelah diperiksa ternyata SK serta SPPD ditandataangai pihak pimpinan perusahan,” jelas Latief.
Meski tidak merinci soal temuan lainnya, namun Latief menambahkan masih ada seumlah temuan yang tidak sesuai. Seperti service kendaraan, makan minum, perjalanan dinas serta sewa kendaraan.
“Makanya terjadi pembengkakan anggaran atau surplus, sehingga perusahan tak mampu membayar gaji karyawan,” jelasnya.
Selain itu, biaya perjalanan dinas para pimpnan perusahan ternyata hanya ditanda tangani oleh Kabag Keuangan yang seharusnya ditandatangani oleh pejabat lebih tinggi di Pemkab Bolmong termasuk Sekda atau Asisten III yang membidangi administrasi. SK tunjangan jabatan untuk pimpinan perusahan, hanya hasil persetujuan pimpinan perusahan.
“Kan perusahan milik daerah. Harusnya pengeloaan keuangan semua lewat Pemkab,” tuturnya.
Hasil investigasi totabuan.co setiap tahunnnya PDAM Bolmong menerima bantuan dana program Masyarakat Berpenghasilan Rendah(MBR). Bantuan tersebut dikucurkan setiap tahun berasal dari luar negeri (Usaid Australia) yang diterima PDAM Bolmong. Namun diduga dananya tersebut tidak dimanfaatkan pihak perusahan.
Dari data yang didapat, bantuan untuk tahun 2013, PDAM terima bantuan dana 3 Miliar, Tahun 2014, PDAM terima bantuan dana 2 Miliar, 2015 PDAM terima bantuan dana 1 Miliar serta tahun 2016 PDAM terima bantuan dana 2 Miliar.
Penulis: Hasdy