• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Walikota Kotamobagu Ingatkan IMB Diutamakan Sebelum Mendirikan Bangunan

Redaksi by Redaksi
13 Agustus 2017
in Kotamobagu
0
Walikota Kotamobagu Ingatkan IMB Diutamakan Sebelum Mendirikan Bangunan

Walikota Kotamobagu Tatong Bara saat membuka sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2012 Retribusi

0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Penataan wajah Kotamobagu 10–20 tahun ke depan akan ditentukan sejak saat ini, dan itu dimulai dari pengaturan jarak pembangunan rumah atau tempat usaha dari badan jalan.

Hal tersebut disampaikan Walikota Kotamobagu Tatong Bara saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2012 Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Peraturan Walikota (Perwako) No 39 Tahun 2015 Tentang Sempadan Bangunan di Kantor Camat Kotamobagu Timur, pekan lalu.

“Jika kita ingin melihat Kotamobagu rapi dan memiliki estetika, maka sejak saat ini pembangunan di Kotamobagu sudah harus diatur, terutama bangunan yang berdekatan dengan jalan. Harus ada jarak beberapa meter antara badan jalan dan bangunan,” kata Tatong.

Tatong menambahkan, mulai saat ini jika ada yang melihat pembangunan tolong di cek sudah punya IMB atau belum. Jika belum diminta segera mengurus IMB.

“Saat mengurus IMB nanti akan dijelaskan jarak bangunan dan badan jalan yang diperbolehkan, termasuk ukuran jalan baik yang ada dijalur utama maupun di dalam komplek perumahan. Jadi para lurah dan kepala desa tolong dicek kalau ada bangunan yang dalam proses pembangunan. Jika belum memiliki IMB minta segera urus. Dan bangunan yang ada harus sesuai dengan ukuran dalam IMB. Disamping itu, kalau ada rencana pembangunan jalan di desa, kelurahan atau komplek perumahan harus sesuai dengan standar dari Pemerintah pusat yaitu lebar 5,5 meter, kalau kurang dari itu tidak bisa dibiayai oleh anggaran Negara,”jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Sande Dodo menjelaskan, setiap bangunan yang akan didirikan harus memiliki IMB dan ukurannya harus sesuai dengan yang ada dalam IMB.

“Jadi dalam IMB itu sudah ada jarak antara badan rumah dan jalan, kalau kurang dari itu atau tidak sesuai maka akan ada sanksi. Dan, ini sudah sesuai dengan Perda serta Perwako,” jelas Sande.(**)

Tags: IMBkotamobaguSosialisasi PerdaTatong Bara
Previous Post

Inspektorat Kotamobagu Siap Turunkan Tim Audit Periksa BOS

Next Post

Hanura Kotamobagu Beri Sinyal Dukung Tatong Bara di PIlkada

Next Post
Hanura Kotamobagu Beri Sinyal Dukung Tatong Bara di PIlkada

Hanura Kotamobagu Beri Sinyal Dukung Tatong Bara di PIlkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang
Bolmong

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

by Redaksi
17 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Owner Kapal Motor (KM) Regina Ceali 10 bagi-bagi hadiah dan alat kesehatan di RSUD Datoe Binangkang Bolaang...

Read moreDetails
Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

17 Agustus 2025
Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

17 Agustus 2025
Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

17 Agustus 2025
Warning PETI di Potolo dan Oboy

Warning PETI di Potolo dan Oboy

16 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.