TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Penataan wajah Kotamobagu 10–20 tahun ke depan akan ditentukan sejak saat ini, dan itu dimulai dari pengaturan jarak pembangunan rumah atau tempat usaha dari badan jalan.
Hal tersebut disampaikan Walikota Kotamobagu Tatong Bara saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2012 Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Peraturan Walikota (Perwako) No 39 Tahun 2015 Tentang Sempadan Bangunan di Kantor Camat Kotamobagu Timur, pekan lalu.
“Jika kita ingin melihat Kotamobagu rapi dan memiliki estetika, maka sejak saat ini pembangunan di Kotamobagu sudah harus diatur, terutama bangunan yang berdekatan dengan jalan. Harus ada jarak beberapa meter antara badan jalan dan bangunan,” kata Tatong.
Tatong menambahkan, mulai saat ini jika ada yang melihat pembangunan tolong di cek sudah punya IMB atau belum. Jika belum diminta segera mengurus IMB.
“Saat mengurus IMB nanti akan dijelaskan jarak bangunan dan badan jalan yang diperbolehkan, termasuk ukuran jalan baik yang ada dijalur utama maupun di dalam komplek perumahan. Jadi para lurah dan kepala desa tolong dicek kalau ada bangunan yang dalam proses pembangunan. Jika belum memiliki IMB minta segera urus. Dan bangunan yang ada harus sesuai dengan ukuran dalam IMB. Disamping itu, kalau ada rencana pembangunan jalan di desa, kelurahan atau komplek perumahan harus sesuai dengan standar dari Pemerintah pusat yaitu lebar 5,5 meter, kalau kurang dari itu tidak bisa dibiayai oleh anggaran Negara,”jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Sande Dodo menjelaskan, setiap bangunan yang akan didirikan harus memiliki IMB dan ukurannya harus sesuai dengan yang ada dalam IMB.
“Jadi dalam IMB itu sudah ada jarak antara badan rumah dan jalan, kalau kurang dari itu atau tidak sesuai maka akan ada sanksi. Dan, ini sudah sesuai dengan Perda serta Perwako,” jelas Sande.(**)