TOTABUAN.CO BOLMONG—Dugaan suap terkait pengurusan izin oleh PT Sulenco, yang diduga melibatkan para pejabat Pemkab Bolaang Mongondow mulai terungkap. Dimana Delapan LSM secara resmi melaporkan kasus ini di dua lembaga yakni di Pengadilan tata usaha Negara dan di kejaksaan Tinggi Sulut Selasa (8/8).
Menurut Ketua LSM Bogani Yusuf Mooduto, pihaknya sudah secara resmi melaporkan kasus ini ke PTUN terkait rekomendasi perizinan, dan kasus dugaan suap dan pemerasan yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat ke Kejaksaan Tinggi.
Yusuf menjelaskan, untuk para pejabat Pemkab Bolmong yang diduga terlibat dalam kasus suap 1.8 Miliar yakni mantan Sekda Bolmong berinisial AS dan mantan Asisten II berinisial JD.
“Jadi AS dan JD punya peran penting. Keduanya selaku pejabat administrator yang mengatur semua administrasi sehingga sampai ke meja Bupati yang saat itu dijabat Salihi Mokodongan,” kata Yusuf usai menyerahkan dokumen laporan Selasa (8/8).
Cara kedua pejabat yang membidangi administrasi itu lanjutnya, sangat rapih sehingga mantan Bupati Salihi Mokodongan tanpa memeriksa dan meneliti langsung menandatangi dokumen yang diserahkan.
“Setelah dokumen ditandatangani oleh Bupati Salihi Mokodongan pada waktu itu, muncul uang 1.8 Miliar dengan maksud diduga untuk mempercepat proses perizinan,” katanya.
Selain beberapa pejabat Pemkab Bolmong yang diduga terlibat suap, ada juga bukti beberapa saksi yang ikut dilaporkan. Mereka adalah SL yang merupakan mantan anggota DPRD, Kepala BPN Bolmong TM, SA yang merupakan salah satu direktur PT Sulenco, Ketua Puskud Sulut Drs FT yang menerima uang 3 miliar serta Hang Sui Hong juga sebagai saksi dalam transaski take over lahan seluas 169 hektare lebih itu.
“Take over lahan terdiri dari dua sertifikat, maka timbul dana 1.8 Miliar yang diduga mengalir ke kantong-kantong para pejabat. Jadi selain take over lahan yang diduduki oleh PT Conch sekarang ini, kita juga melaporkan aliran dana 1.8 Miliar yang diduga suap yang masuk ke kantong pejabat yang disebutkan tadi,” bebernya.
Laporan ke PTUN, meminta agar rekomendasi dibatalkan karena tidak sesuai dengan prosedur. Sebab dari bukti administrasi izinnya di Desa Solog Kecamatan Lolak, tapi lokasi yang terterah di Inobonto Kecamatan Bolaang.
Selain itu Yusuf mengatakan untuk laporan suap oknum anggota DPRD sudah sekaligus dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi. Menurutnya kasus dugaan suap sama melibarkan oknum para pejabat Pemkab Bolmong pada waktu itu.
Penuli: Hasdy
Ini baru seru, andai skandal ini benar, dan proses hukum tdk dipolitisasi, maka.,.,.,.. Tamatlah ooohhh riwayat para pejabat korup dan tamak.