TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kadis Pertanian dan Perikanan Kotamobagu Mohamad Hardi Mokodompit secara resmi mundur dari jabatannya Senin (7/8). Hal itu memunculkan sejumlah spekulasi. Jabatan Hardi terpaksa diisi oleh Plt Sahrudin yang sebelumnya menjabat sekretaris dinas.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta, Hardi mundur karena alasan kesehatan terganggu. Namun alasa itu belum sepenuhnya diterima secara akal sehat. Sebab beberapa hari terkahir, kondisi Hardi baik-baik saja dan tampak sehat.
“Beliau (Hardi red) sudah mengajukan permohonan pengunduran sejak beberapa waktu lalu, karena alasan kesehatan,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta Senin (7/8).
Untuk mengisi kekosongan jabatan, langsung ditunjuk Plh Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan kepada Sahrudin.
Namun kabar yang didapat, jika Hardi mundur karena diduga terkait dengan kasus yang dihadapinya. Di mana, pada kasus CPNS 2009 lalu, masih menyisakan catatan. Hardi dalam kasus tersebut terlibat dalam permainan nilai hasil ujian.
Seperti dilansir dalam laman Detikcom, kasus bermula saat Pemkot Kotamobagu menggelar tes CPNS pada 2009. Hardi yang menjabat sebagai Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan, ditunjuk sebagai ketua panitia tes CPNS yang digelar Oktober hingga Desember 2009 dengan pendaftar berjumlah 4.559 peminat.
Dari jumlah itu yang lolos seleksi administrasi sebanyak 2.929 orang yang berhak mengikuti ujian tertulis. Lalu 2.929 orang itu mengikuti ujian tertulis pada 24 November 2009. Saat tim tengah mengoreksi pada dini hari, tiba-tiba keluar memo dari atasan Hardi yang berisi sejumlah nama agar lolos menjadi CPNS.
Hardi allu memerintahkan anak buahnya untuk mengubah hasil nilai lembar jawaban komputer (LJK) peserta ujian jalur hitam itu. Sehingga nama-nama yang ada dalam memo itu pun menduduki peringkat atas dan lolos jadi CPNS berbaur dengan 335 CPNS lainnya.
Atas hal itu, Hardi lalu diendus penyidik dan dihadirkan ke meja hijau pada 11 Juni 2012. Pengadilan Negeri (PN) Manado akhirnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Hardi karena terbukti melakukan korupsi dengan sengaja memalsu daftar khusus secara bersama-sama. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Manado pada 30 Agustus 2012. Tidak terima, Hardi mengajukan kasasi.
Kasasi hardi dotilak MA dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dengan sengaja memalsukan daftar khusus secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (20/5/2015) lalu. Duduk sebagai ketua majelis Imron Anwari dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan Prof Dr M Askin.
Penulis: Hasdy