• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 23, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Penetapan Tersangka Bupati Bolmong,  Mendagri: Tanya Saja ke Polisi

Redaksi by Redaksi
28 Juli 2017
in Nasional
0
Yasti Soepredjo Mokoagow

Mendagri Tjahjo Kumulo (foto Google)

1
SHARES
97
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo enggan berkomentar banyak soal kasus Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow. Saat diwawancarai wartawan, Mendagri enggan berkomentar lebih soal status politisi PAN itu.

“Tanya saja ke polisi,” jawab Tjahjo Jumat (28/7/2017) seperti dilansir detik.com.

Tjahjo mengatakan, bahwa status tersangka yang dijatuhkan kepada seseorang tentu bukan tanpa ada alasan. Ia menyebut pihak berwajib pasti telah mengantongi cukup bukti untuk memberikan status tersebut.

“Kepolisian, kejaksaan, dan KPK kalau sudah menetapkan seorang tersangka kan alat bukti kan cukup. (Tapi) tetap asas praduga tak bersalah harus dikedepankan,” katanya.

Tjahjo pun tak ingin berkomentar lebih jauh. Dia menyatakan biarlah pihak berwenang yang menuntaskan kasus tersebut.

“Silakan kepolisian memproses dan silakan bupati mempersiapkan argumentasi pembelaan baik dalam penyidikan sampai dengan persidangan nanti, gitu aja,” tutur Tjahjo.

Yasti disebut bertanggung jawab atas peristiwa perusakan bangunan yang terjadi di lingkungan pabrik PT Conch North Sulawesi Utara Cement (CNSC), Jalan Trans Sulawesi Inobonto Satu, Kabupaten Bolaang Mongondow, (5/6) lalu. Perusakan itu dilakukan karena perusahaan tersebut dianggap tak memiliki izin yang sah. Karena itu, rombongan Satpol PP lalu melakukan aksi pembongkaran bangunan tak berizin.

Yasti akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan yang dilakukan anggota Satpol PP itu. Yasti disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP jo Pasal 52 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP atau Pasal 406 KUHP jo Pasal 52 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

 

Sumber: Detik.com

Tags: Mendagri Tjahjo KumoloPolda SulutPT ConchYasti Soepredjo Mokoagow
Previous Post

Warga Bolmong Sebar Spanduk Dukungan Untuk Bupati

Next Post

Komunitas Wartawan Jarod Galang Dana Korban Kebakaran Gogagoman

Next Post
kebakaran Gogagoman

Komunitas Wartawan Jarod Galang Dana Korban Kebakaran Gogagoman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Satpol PP  Bolmong dan Kotamobagu Kolaborasi Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Perbatasan
Bolmong

Satpol PP Bolmong dan Kotamobagu Kolaborasi Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Perbatasan

by Redaksi
23 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG —Dalam upaya memperkuat pelayanan publik di bidang keselamatan dan penanggulangan bencana, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Ajak Warga Bolmong Kobarkan Kembali Semangat Moposad

Bupati Yusra Alhabsyi Ajak Warga Bolmong Kobarkan Kembali Semangat Moposad

23 Oktober 2025
Desa Kopandakan II Lolos 5 Besar Lomba Desa Regional III

Desa Kopandakan II Lolos 5 Besar Lomba Desa Regional III

22 Oktober 2025
Pemkab Bolmong dan Investor Jepang Bahas Kerja Sama Kakao Organik

Pemkab Bolmong dan Investor Jepang Bahas Kerja Sama Kakao Organik

22 Oktober 2025
Pesan Bupati Yusra di Hari Santri Nasional 2025: Santri Harus Kuasai Dunia Digital

Pesan Bupati Yusra di Hari Santri Nasional 2025: Santri Harus Kuasai Dunia Digital

22 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.