TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Sejumlah pemuda dari berbagai elemen menggelar aksi solidaritas seribu tanda tangan sebagai bentuk dukungan moril kepada Marlina Moha Siahaan (MMS) pasca divonis lima tahun penjara dan denda 200 juta oleh Hakim Tipikor pekan lalu. Aksi yang dilaksanakan di depan Bundaran Paris Kotambagu itu, menarik perhatian warga yang lewat. Tidak sedikit yang membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan kepada mantan Bupati Bolmong dua periode itu.
Aksi yang dimulai pukul 11.00 Wita itu, berjalan lancar. Sejumlah pemuda bergantian untuk berorasi yang menuntu keadilan. “Aksi ini sebagai bentuk dukungan moril kepada Bunda MMS yang sedang menghadapi vonis. Apaterlebih masih ada upaya banding,” kata koordinator aksi Chandra Mokoagow Kamis (27/7).
Baca Juga: http://Mantan Bupati Bolmong Divonis Lima Tahun dan Denda 200 Juta
Baca Juga:http://Divonis Lima Tahun, MMS Lakukan Upaya Banding
Dukungan tanda tangan kepada MMS selain bentuk dukungan moril, ini juga bentuk dari perjuangan agar MMS bebas dari jeratan hukum. Mereka menilai ada kejanggalan dalam kasus yang menjerat Ketua DPD II PG Bolmong ini. Sehingga sebagai bentuk kepedulian serta mengingat jasanya yang melahirkan empat daerah pemekaran di Bolaang Mongondow Raya saat menjabat Bupati, patut diberikan support.
“Insha Allah dengan upaya banding, Bunda bisa lepas dari jeratan hokum,” katanya.
Pada pemberitaan sebelumnya MMS divonis lima tahun kurungan penjara dan denda 200 juta dan subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado lewat sidang putusan yang dilaksanakan Rabu (19/7) lalu.
Hakim ketua Sugiyanto yang membacakan putusan itu menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu alternatif keempat dan kedua alternatif ketiga.
Selain itu Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,250 milliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
Dalam pembacaan vonis, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Hasdy