TOTABUAN.CO MANADO– Mantan Bupati Bolmong dua periode Marlina Moha Siahaan (MMS) divonis lima tahun penjara lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi TPAPD. Majelis hakim pun langsung memerintahkan kepada Ketua Komisi II DPRD Provinsi utu untuk segera dilakukan penahanan.
“Iya pukul 21:30 WITA yang bersangkutan sudah langsung ditahandan dibawa ke Rutan,” kata Kasie Intel Kejari Kotamobagu Evan Sinulingga Rabu (19/7).
Evan menjelaskan, dibawanya MMS atas perintah Hakim unuk segera dilakukan penahanan. Namun demikian, Evan sendiri belum mengetahui pasti posisi MMS ditempatkan.
Diberitakan sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado sudah menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun kurungan dan denda 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan terhadap ketua DPD II Partai Golkar Bolmong itu lantaran terbukti bersalah melakukan tindak korupsi.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu alternatif keempat dan kedua alternatif ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim Sugiyanto saat membacakan putusan.
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,250 milliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
Dalam pembacaan vonis, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati aset yang disita, tetap tidak bisa menutupi kerugian negara, terdakwa dijatuhkan hukuman tambahan selama 2 tahun kurungan,” lanjut Sugiyanto. Setelah Hakim memutuskan vonis, terdakwa bersama Tim Penasehat Hukumnya, menyatakan pikir-pikir untuk banding.
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan,” kata Abdul Rosyad, hakim anggota PN Jakarta Utara, Selasa 9 Mei 2017.
Penulis: Hasdy