TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Tabang Kecamatan Kotamobagu Selatan tak lama lagi digelar. Menurut Kabag Pemerintahan Setda Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, Desa Tabang sekarang mengalami kekosongan kepala pemerintahan desa definitif. Maka memilih sangadi, akan dilaksanakan pilsang antar waktu agar bisa melanjutkan sisa masa jabatan yang kosong.
Menariknya, kata Anas untuk Pilkades ini merupakan yang pertama kalinya di wilayah Provinsi Sulut.
“Pelaksanaan Pilkades sudah mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam paragraf 2 Pasal 45 dikatakan, pemilihan kepala desa antar waktu bisa dilaksanakan melalui musyawarah desa,” kata Anas.
Nantinya, yang mempunyai hak pilih untuk memilih kepala des antar waktu ini, bukan seluruh masyarakat Desa Tabang. Akan tetapi hanya perwakilan dari unsur masyarakat baik lembaga kemasyarakatan, lembaga pemuda, unsur aparat desa, tokoh agama, tokoh wanita, perwakilan kelompok tani, pengrajin, tenaga profesi, pemerhati perempuan dan tokoh masyarakat.
Plt Kepala Desa Tabang Pandis Mokodompit mengatakan, saat ini Badan Pemberdayaan Desa (BPD) sudah melaksanakan tahapan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako).
“Tadi malam (kemarin), BPD sudah mulai menggelar rapat perdana untuk pembentukan panitia Pilkades,” katanya.
Setelah dilaksanakan pembentukan pilsang, tahapan selanjutnya pendaftaran bakal calon. “Sesuai jadwal yang ditetapkan di Perwako, Agustus digelar Pilkades dan September pelantikan.(**)