TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pemecatan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu kian senter dibicarakan. Informasi yang didapat, dua ASN yang saat ini mendapatkan perhatian dari Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) karena melakukan pelanggaran berat tidak masuk kerja di atas 45 hari.
“Iya saat ini ada dua ASN yang sedang kami pantau. Dua ASN tersebut melakukan pelanggaran berat karena tak masuk kerja,” kata Kepala BKPP Refly Mokoginta.
Soal siapa ASN tersebut, Refly masih merahasiakannya. “Yang bersangkutan sudah satu kali dipanggil tetapi tidak hadir. Jika sampai tiga kali tak hadir maka akan berlanjut ke proses selajutnya yakni pemecatan melalui Majelis Kode Etik,” kata Refly menjelaskan.
Ia berharap agar hal ini menjadi pelajaran buat ASN lainnya agar disiplin dalam bekerja.
Sebelumnya, pada Mei lalu, satu ASN diberhentikan sebagai ASN karena tak masuk kantor selama 88 hari. Pemecatan ini juga sudah melalui berbagai tahapan yakni dua kali sidang majelis kode etik yaitu pada Agustus 2016 dan Januari 2017 dengan tujuh kali panggilan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Sementara itu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN Salah satu aturan yang tertuang dalam PP yakni pemberhentian dengan tidak hormat. Dalam pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017, dijelaskan kriteria ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian, ASN yang telah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan juga akan diberhentikan tidak hormat. Begitupun jika ASN melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Penulis: Hasdy