TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pelanggan rumah makan dan restoran harap bersiap menguras uang lebih setiap kali makan. Hal serupa juga berlaku bagi warga yang akan menginap di sejumlah hotel di Kotamobagu. Pasalnya, mulai 1 Agustus mendatang, Pemkot Kotamobagu akan mengenakan pajak 10 persen bagi pengunjung rumah makan, restoran dan hotel.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rio Lombone usai menggelar sosialisasi kepada pemilik tempat makan dan hotel, Kamis (6/7) di ruang BPKD. Pemberlakuan pajak sebesar 10 persen itu karena jenis usaha ini dinilai sudah masuk dalam prasyarat obyek pajak yang diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Awalnya kami akan mencoba 25 usaha di Kotamobagu. Nantinya kami akan memberikan alat penghitungan yang sudah terkonek dengan Bagian Pendapatan,” kata Rio.
Ia merinci, nantinya setiap warga yang telah selesai melakukan transaksi di rumah makan atau hotel akan menerima bill yang sudah ditambah dengan pajak 10 persen. “Contohnya, kalau kita makan di restauran seharga 100 ribu, otomatis kita akan membayar menjadi 110 ribu. Nantinya setiap bulan atau permintaan dari pemilik restoran dan hotel, 10 persen dari nilai transaksi ini akan disetor untuk PAD Pemkot,” jelasnya.
Kabid Pendapatan Hamka Daun menambahkan pada Agustus ini penerapan pajak 10 persen sudah akan dilakukan tempat usaha restauran dan hotel. Namun sebelumnya akan dilakukan sosialisasi untuk yang kedua kalinya bagi pemilik usaha ini.
“Rencananya Juli ini kami akan pasang alat ke tiap tempat usaha, Agustus action, September mulai disetorkan,” kata Hamka.
Sejumlah pemilik usaha mengaku tak mempermasalahkan dengan penerapan E-tax ini. Namun ia berharap agar pemkot memberikan sosialisasi kepada masyarakat. “Kami mendukung, tapi ketakutan kami jika ada warga yang belum tahu soal ini. Untuk itu kami berharap pajak 10 persen ini disosialisasikan terus kepada masyarakat,” kata salah satu pemilik restauran yang berada di Kecamatan Kotamobagu Barat.(**)