TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Sejumlah advokat yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Perlindungan Kemerdekaan Pers (GSPKP) siap akan melakukan pendampingan kepada salah satu wartawan Supriyadi Dadu yang dilapor ke Polda Sulut karena diduga lakukan pencemaran nama baik lewat pemberitaan serta dugaan pelanggaran UU ITE.
“Ini bukan soal benar atau salahnya berita yang diungga lewat media, namun keberatan atas karya jurnalistik melalui aduan ke Kepolisian jangan sampai melukai semangat kemerdekaan pers. Sebab, kriminalisasi pers adalah ancaman serius kemerdekaan persm” kata Eldy Noerdin salah satu advokat yang tergabung dalam tim GSPKP melalui pres rilisnya Jumat 9 Juni 2017.
Menurutnya, kebebasan pers merupakan prinsip dasar yang dijamin dalam UUD dan system kenegaraan Republik Indonesia. Oleh karena itu Hak Jawab dan penyelesaian sengketa melalui lembaga pers merupakan prinsip yang mengatur keseimbangan lembaga pers dan individu ataupun kelompok. Dengannya pula, maka penggunaan hak jawab atau penyelesaian sengketa melalui lembaga pers merupakan tonggak yang harus ditempuh sebelum memasuki upaya hukum lain.
“Untuk itu, kami mendesak Polda Sulut menolak segala upaya memidanakan jurnalis akibat karya jurnalistiknya,” pinta Eldy.
Eldy menilai, sikap laporan atas pemberitaan masih suburnya bibit-bibit pemidanaan atas karya para pewarta. Makanya memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada Supriyadi Dadu. Pengawalan non litigasi di Polda Sulut dan Polres Bolmong, termasuk pendampingan litigasi jika berperadilan. Di sisi lain, kami pun telah menyiapkan langkah hukum,” katanya.
Eldy menerangkan langkah yang akan mereka lakukan yakni menindaklanjuti dan mengawal serta mendorong diprosesnya laporan perihal adanya dugaan penyebaran konten pornografi; Tak terkecuali upaya laporan balik ke Polres Bolmong atas aduan terhadap klien kami di Polda Sulut. Selain itu melakukan segala perlawanan dan upaya hukum demi kepentingan klien kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami berharap, dukungan rekan-rekan jurnalis yang tergerak hatinya untuk bersama mengawal penyelesaian terbaik perkara ini. “Wartawan Bukan Penjahat, Stop Kriminalisasi Pers,” tandasnya.
Penulis: Hasdy