TOTABUAN.CO BOLTIM– Penyidik Polres Bolmong memastikan kasus penyelidikan kasus pryek pembangunan tiga unit pasar di Kabupaten Bolmong Timur naik ke tahap Sidik. Hal itu merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Selasa (16/5). Langkah itu diambil untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
“Hasil gelar perkara soal penyelidikan proyek pasar, sudah naik ke tahap Sidik. Kalau kemarin baru sebatas klarifikasi,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas Rabu 17 Me 2017
Meski pihaknya telah menerima dan menemukan bukti termasuk hasil pemeriksaan dari BPK, namun kata Hanny, pihaknya tidak ingin terburu-buru. Sebab, penanganan kasus korupsi mewajibkan kehati-hatian serta langkah cermat agar tidak ada kata mundur ketika sudah masuk proses lanjut, seperti peningkatan status dari lidik ke sidik.
“Walaupun sudah ada datanya, tetap kita gelar (perkara) dulu. Dari gelar itu (penentuan) naikkan ke sidik,” jelas Hanny.
Untuk naik status Sidik, dipastikan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab ada indikasi perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Hal itu menjadi pijakan progresif dalam kasus yang ditangani. Secara normatif Hanny menjelaskan, ketika kasus dinaikkan ke tahap penyidikan maka akan dilakukan pemeriksaan kembali sejumlah saksi. Alasannya demi memperkuat dua alat bukti yang cukup untuk penetapan pelaku perbuatan melawan hukum tersebut.
“Kalau sudah naik ke sidik, langsung tetapkan tersangka. (saksi-saksi) diperiksa kembali, akan ada penetapan tersangka,” katanya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Minahas Utara ini menjelaskan, mereka yang diperiksa kembali yakni para bendahara, PPTK, tim majelis MPTGR serta pihak kontraktor .“Setelah penetapan tersangka, langsung yang bersangkutan kita tahan,” tegasnya.
Kendati demikian, dalam proses penyelidikan terindikasi adanya ketida ksesuaian spesifikasi dalam proyek. Ia mencontohkan pelaksanaan proyek tersebut selesai pada 2015 lalu namun tidak ada upaya dari pihak ketiga untuk mengembalikan kerugian negara. Begitu juga dengan pembayaran seratus persen kepada pihak ketiga, padahal volume kerja tidak sesuai.
Saat ini penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bolmong mematangkan penyelidikan kasus proyek pembangunan pasar yang dikerjakan pada 2015 lalu itu. Penyelidikan dugaan korupsi pada proyek pasar di Boltim ini telah memeriksa sejumlah nama, diantaranya pihak kontraktor pemenang tender, KPA, dan PPA serta sejumlah pejabat teras lainnya.
Diketahui tender pembangunan proyek tiga pasar itu dengan anggaran 6 miliar lebih. Dimana satu paket proyek dibanrol senilai 2 miliar lebih. Tiga kontraktor pasar itu yakni Merlin Budiman, Irma Kunrade dan Jhoni Budiman.
Penulis Hasdy