TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Kabag Pemerintahan Pemkot Kotamobagu Marham Anas Tungkagi mengatakan, pemilihan kepala desa (PIlkades) di Desa Tabang Kecamatan Kotamobagu Selatan mengacu pada undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Ia menjelaskan, penerapan aturan tentang desa itu untuk pemilihan kepala desa (Pilkades) antar waktu. Menurutnya Pilkades di Desa tabang meurpakan Pilkades antar waktu. “Ini merupakan yang pertama kalinya di Kota Kotamobagu lebih khusnya di Sulut,” jelas Marham Jumat 12 Mei 2017.
Ia menjelaskan, dalam paragraf 2 pasal 45 sudah jelas dikatakan, pemilihan kepala desa antar waktu bisa dilaksanakan melalui musyawarah desa. Mereka yang mempunyai hak pilih untuk memilih kepala desa antar waktu ini, yakni hanya perwakilan dari unsur masyarakat baik lembaga kemasyarakatan, lembaga pemuda,unsur aparat desa, tokoh agama, tokoh wanita, perwakilan kelompok tani, pengrajin, tenaga profesi, pemerhati perempuan dan tokoh masyarakat desa setempat.
Anas menambahkan, untuk waktu pelaksanaan Pilkades, nantinya akan dilaksanakan sesudah perayaan HUT Kotamobagu.
Pilkades Desa Tabang saat ini sedang dalam persiapan yang dipimpin Asisten I Nasrun Gilalom yang sejumlah unsur.
Menurut Nasrun, tujuan pelaksanaan rapat untuk membicarakan teknis tata cara serta persiapan Pilkades antar waktu di Desa Tabang.
Nasrun mengatakan, saat ini Desa Tabang mengalami kekosongan kepala pemerintahan desa definitif, maka akan dilaksanakan Pilkades antar waktu untuk memilih Kades yang baru agar bisa melanjutkan sisa masa jabatan yang kosong,.
Penulis: Nanang