TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Tim Buser Polres Bolmong akhirnya melumpuhkan kaki KS terduga pelaku pencurian kendaraan roda dua Rabu 10 Mei 2017. Informasi didapat, penangkapan terhadap KS dan rekannya RR berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan petugas kepolisian atas laporan kasus pencurian kendaraan bermotor yang masuk ke Polres Bolmong bernomor LP/330/V/2017 tertanggal (9/5). Dari hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV), petugas mengenali ciri-ciri pelaku dan langsung melakukan pengejaran.
Sekira pukul 02.00 Wita dini hari, tim menuju ke wilayah Modoinding dan menangkap pelaku pencurian kendaraan di depan Hotel My Mart, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Kotamobagu, Senin (8/5).
KS alias Iki (23), warga Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan, dan RR alias Aldo (19), warga Tompaso Baru, Kecamatan Tompaso Baru, Minahasa Selatan itu, berhasil ditangkap Tim Buser Rabu (10/5), di area perkebunan Desa Singsingon, Kecamatan Passi Barat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas menelaskan, dari penangkapan itu, tim Buser membuntuti kendaraan hingga ke area perkebunan. Setibanya di perkebunan, petugas langsung mendekati mobil yang dikenadari Kiki. Saat diberi peringatan, bukannya keluar dari mobil dan menyerahkan diri, tapi justru menjalankan mobil dan menabrak salah satu petugas.
Tak ingin buruan mereka lepas, petugas terpaksa memecahkan kaca samping kanan mobil dan terjadi saling kejar.
“KS yang saat itu duduk di kursi samping kanan coba merampas senjata api milik anggota. Dalam kondisi terdesak, petugas terpaksa melepaskan tembakan ke arah pahanya,” kata Hanny.
Meski demikian, Kiki tetap melakukan perlawan dan menyeret petugas. Dengan terpaksa petugas kembali melepaskan tembakan kedua, baru KS melepaskan tangan dari senjata yang dipegang petugas dan mobil yang dikendarai mereka menabrak timbunan tanah.
“Jadi sebelum penangkapan, beberapa kali sudah diberi peringatan tapi tidak digubris. Bahkan sempat melawan petugas dan mencoba merampas senjata milik anggota,” jelasnya..
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor sesuai laporan ke Polres Bolmong. Keduanya juga mengakui sudah tujuh kali beraksi di wilayah Bolmong Raya. “Barang bukti dua unit kendaraan bermotor hasil curian juga berhasil disita,” tambah Hanny.
Ditambahkannya, sejak Januari hingga Mei tahun ini, terdapat 20 laporan kasus pencurian kendaraan bermotor. “Masyarakat kami diimbau agar selalu waspada. Jangan meninggal kendaraan tanpa terkunci setir. Dan usahakan selalu diparkir di tempat yang aman,” pungkas mangan Kasat Resktim Polres Minahasa Utara ini.
Penulis: Hasdy