TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus diseriusi penyidik dari unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolmong. Pasca Kepala Inspektorat Bolmng Abdul Latief dimintai keterangan, kini giliran Kabag Keuangan PDAM Muhamad Renti diperiksa.
Sejak Selasa-Rabu (10/5), Renti diperiksa penyidik terkait dengan pengelolaan keuangan di perusahan air minum itu.
Menurut Kasat Resktim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, Renti diperiksa berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang terjadi di PDAM. “Ini merupakan laporan serta tindak lanjut dari pemeriksaan pertama, serta bukti dokumen pemeriksaan dari Kepala Inspektorat Bolmong Abdul Latief,” kata Hanny Rabu 10 Mei 2017.
Penyelidikan juga kata Hanny, atas laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahan serta aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan PDAM beberapa waktu lalu.
Hanny menjelaskan, hasil keterangan serta bukti dokumen dari Kepala Inspektorat Bolmong Abdul Latief menjadi dasar dilakukan penyelidikan.
Dari pantauan totabuan.co Renti sejak Selasa (9/5), diperiksa penyidik di ruang unit IV Polres Bolmong. Dari pemeriksaan itu, Renti membawa sejumlah berkas data administrasi pengelolaan keuangan perusahan.
Kepala Inspektorat Bolmong Abdul Latief ketika dikonfirmasi mengatakan, hasil pemeriksaan beberapa waktu lalu soal administrasi pertanggungjawaban di PDAM banyak ditemukan kejanggalan administrasi keuangan sehingga terjadi surplus anggaran.
Latief mencontohkan, pada 2015 lalu seperti pembayaran bahan bakar minyak (BBM) dari pagu Rp95.000.000 terjadi pembengkakan menjadi Rp440.881.776. Begitu juga hasil pemeriksaan pada 2016, pagu operasional BBM dari Rp54.487.500 terjadi pembengkakan menjadi Rp191.500.000.
“Bahkan soal SK tunjangan, harusnya ditandatangani oleh Bupati, setelah diperiksa ternyata SK serta SPPD ditandataangai pihak pimpinan perusahan,” jelas Latief.
Meski tidak merinci soal temuan lainnya, namun Latief menambahkan masih ada seumlah temuan yang tidak sesuai. Seperti service kendaraan, makan minum, perjalanan dinas serta sewa kendaraan.
“Makanya terjadi pembengkakan anggaran atau surplus, sehingga perusahan tak mampu membayar gaji karyawan,” jelasnya.
Selain itu, biaya perjalanan dinas para pimpnan perusahan ternyata hanya ditanda tangani oleh Kabag Keuangan yang seharusnya ditandatangani oleh pejabat lebih tinggi di Pemkab Bolmong termasuk Sekda atau Asisten III yang membidangi administrasi. SK tunjangan jabatan untuk pimpinan perusahan, hanya hasil persetujuan pimpinan perusahan.
“Kan perusahan milik daerah. Harusnya pengeloaan keuangan semua lewat Pemkab,” tuturnya.
Hasil investigasi totabuan.co setiap tahunnnya PDAM Bolmong menerima bantuan dana program Masyarakat Berpenghasilan Rendah(MBR). Bantuan tersebut dikucurkan setiap tahun berasal dari luar negeri (Usaid Australia) yang diterima PDAM Bolmong. Namun diduga dananya tersebut tidak dimanfaatkan pihak perusahan.
Dari data yang didapat, bantuan untuk tahun 2013, PDAM terima bantuan dana 3 Miliar, Tahun 2014, PDAM terima bantuan dana 2 Miliar, 2015 PDAM terima bantuan dana 1 Miliar serta tahun 2016 PDAM terima bantuan dana 2 Miliar.
Penulis: Hasdy