TOTABUAN.CO BOLMONG— Mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Salihi Mokodongan direncanakan akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana audiens Tahun 2012-2013 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung, Salihi, dijadwalkan akan dihadirkan dalam persidangan pekan depan ini. “Kami telah jadwalkan 10 saksi akan hadir, termasuk mantan Bupati Bolmong Salihi Mokodongan,” kata Alexander Sulung.
Dalam kasus dugaan korupsi dana audiens Tahun 2012-2013, telah menyeret tiga tersangka, Ismar alias ID, Uki alias UP, dan Eka alias EK. Sesuai dakwaan JPU dan sejumlah keterangan saksi, perkara ini diduga ada intervensi pejabat tinggi lingkup Pemkab Bolmong.
Diketahui ketiga terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) oleh pihak Sud Dit Tipikor Kepolisian Daerah Sulawesi Sulawesi Utara dengan, ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni, program peningkatan kedinasan pelayanan bupati dan wakil bupati pada tingkat audiensi dialog dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan organisisasi sosial dan kemasyarakatan Kabupaten Bolmong tahun 2012-2013 dikelolah oleh bagian umum Setda Bolmong. Dari hasil penyelidikan, Kabag Umum memerintahkan Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) untuk meminjam atau memerintahkan perusahanan rekanan dan mencairkan uangnya.
Selanjutnya untuk SPJ telah dibuat atau disiapkan lebih dulu oleh PPTK. Sehingga, seolah-olah kegiatan dilaksanakan padahal tidak. Kemudian dana dicairkan melalui rekening rekanan dan ditarik oleh PPTK berbentuk tunai dan diserahkan langsung oleh pejabat yang diatasnya. Atas hal tersebut kerugiaan yang dialami oleh Negara yang dilakukan ketiga tersangka ini berjumlah Rp.2.128.898,35 dari pagu anggaran 8 Miliar
Penulis: Hasdy