TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu menyebutkan, pemerintah sudah menetapkan tarif untuk mobil ambulance dan mobil jenazah yang akan mengangkut jenazah.
Hal ini disampaikan Humas RSUD Kotamobagu Gunawan Ijom. Ia menjelaskan, tarif yang dikenakan sudah diatur dalam Perda nomor 2 Tahun 2016 tentang retribusi mobil Ambulance.
“Ada empat tarif yang ditetapkan sesuai Perda. Yakni untuk mobil ambulance dalam kota, mobil ambulance dalam provinsi. Ada juga mobil jenazah dalam kota dan mobil jenazah dalam provinsi,” jelasnya.
Untuk tarif katanya disesuaikan sesuai Perda. Dimana untuk Mobil ambulance dalam kota dikernakan Rp.75.000, mobil ambulance dalam provinsi: Rp. 600.000. Untuk mobil jenazah dalam kota : Rp. 100.000 sedangkan mobil jenazah dalam provinsi dikenakan tarif Rp.400.000.
“Jadi, jika ada oknum yang meminta lebih, diharapkan untuk tidak diberikan. Karena tarif sudah ditetapkan sesuai Perda,” tegasnya.
Gunawan menambahkan, tarif ini dipublikasikan menyusul ditemukannya ada oknum RSUD yang memanfaatkan meminta pungutan yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
Ia berharap bagi keluarga pasien ataupun masyarakat yang mengetahui ada pungli mohon melapor agar secepatnya dilakukan penindakan.
“Jika kedapatan tolong melapor ke Bapak Suwandi 082142262548. In demi pelayanan RSUD Kotamobagu yang transparan dan berkemanusiaan. dan sesuai janji. Kami tidak akan mentolerir praktek seperti itu,” tegasnya.
Penulis: Nanang