Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya aliran uang hasil dugaan suap yang diterima Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) non aktif, Rudi Rubiandini, ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan partai tertentu.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, uang sebesar USA$ 490 dolar dan 127 dolar Singapura itu, sementara, masih diduga diterima oleh Rudi.
Tetapi, Bambang mengaku jajarannya akan mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke Menteri ESDM dan juga partai tertentu.
“Kami akan periksa terus soal itu (aliran dana ke Menteri dan partai), akan didalami,” kata Bambang di kantor KPK, Jakarta, Rabu (14/8).
Karena itu, Bambang menyatakan tidak menutup kemungkinan dalam proses pemeriksaan penyidik KPK akan memanggil Menteri ESDM, Jero Wacik untuk dimintai keterangannya.
“Jika dibutuhkan (Jero Wacik) akan dipanggil, dibutuhkan keterangannya ya kita panggil,” ujar Bambang.
Bahkan, dikatakan jika memang ada dua alat bukti yang cukup tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.
Namun, menurutnya, KPK untuk saat ini masih fokus memeriksa tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Memang berkembang spekulasi uang yang diterima oleh Rudi bukan untuk pribadinya saja. Mengingat, jumlahnya yang cukup besar mencapai sekitar Rp 7 miliar. Apalagi, SKK Migas tidak memiliki kewenangan penuh menentukan perusahaan trader minyak atau hanya berhak memberikan masukan ke Menteri ESDM. Sehingga, menimbulkan kecurigaan uang tersebut diperuntukan bagi Menteri ESDM, Jero Wacik.
Bahkan, timbul kecurigaan juga uang tersebut mengalir ke Partai Demokrat untuk biaya konvensi. Sebab, Jero Wacik saat ini tercatat juga aktif sebagai salah seorang anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) ditetapkan tiga orang tersangka terkait peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada Selasa (13/8) malam.
Pertama, yaitu Simon Gunawan Tanjaya sebagai pemberi sehingga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, Deviardi alias Ardi dan Rudi sebagai penerima dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rudi diduga menerima uang sejumlah 400 ribu dolar Amerika dari Simon melalui Ardi. Kemudian, ditemukan kembali uang sejumlah 90 ribu dolar Amerika dan 127 ribu dolar Singapura di rumah Rudi yang diduga juga pemberian dari Simon. Sedangkan, di rumah Ardi juga ditemukan uang sebesar 200 ribu dolar Amerika.
Uang tersebut diduga terkait dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Mengingat, Simon adalah petinggi Kernel Oil Private Limited, perusahaan minyak yang berniat merambah ke dunia bisnis di Indonesia.
Terhadap Rudi dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, di Rutan KPK yang berada di basement gedung KPK, Jakarta.
Sementara itu, Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsjah menduga kasus dugaan suap yang menjerat Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini berkaitan dengan pendanaan konvensi calon presiden (capres) Partai Demokrat. Karena itu, ia meminta KPK untuk mengusut keterlibatan pihak lain guna menelusuri kasus tersebut. Bahkan, Iberamsjah meminta Menteri ESDM Jero Wacik turut bertanggung jawab. Apalagi, Jero merupakan Ketua Pengawas SKK Migas.
“Cara membuktikannya memang susah. Tapi kemungkinan ke arah persiapan dana konvensi bisa saja terjadi,” kata Iberamsjah kepada Beritasatu.com.
“Korupsi itu tidak pernah tidak ada konspirasi. KPK harus berani usut sampai ke akar, jangan hanya Rudi saja. Patut dipertanyakan Jero Wacik tak terlibat. Jero Wacik dia harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iberamsjah mengaku terkejut dengan penangkapan Rudi. Menurutnya, Rudi merupakan sosok yang baik dan jujur.
“Saya kenal Rudi. Dia orangnya lempeng saja. Tapi kalau sudah masuk sarang penyamun sulit,” paparnya.
EDITOR: EKA PRATAMA | SUMBER: beritasatu.com