TOTABUAN.CO BOLTIM—Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Bolmong kembali melakukan pemeriksaan kepada lima ASN Kabupaten Bolmong Boltim Kamis 20 April 2017. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan yang ada di tga kecamatan.
Dari lima ASN yang diperiksa, yakni mantan Kadis Perindag Mucthar Limbanadi, Kadis Perindag Ahmad Muliadi serta tiga staf lainnya yang merupakan PPTK dalam proyek tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, pemeriksaan yang dilakukan ini sebagai bahan penyelidikan terkait dengan proyek pembangunan di tiga kecamatan. “Kita mintai keterangan dulu guna untuk penyelidikan,” kata Hanny.
Hanny sendiri belum mau berkomentar jauh soal kasus tersebut. Alasannya karena lima ASN yang dipanggil ini baru sebatas klarifikasi.
Namun sumber resmi dari Polres Bolmong menyebutkan, bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan proyek pembangunan pasar di tiga lokasi. Yakni di Desa Iyok Nuangan, proyek Pasar Motongkat dan pembangunan Pasar yang ada di Buyat Kecamatan Kotabunan.
Sebelumnya kasus serupa juga pernah dilakukan penyelidikan penyidik Tipikor Polres Bolmong. Kasus dugaan korupsi Pasar Pondabo Tutuyan terjadi pada tahun anggaran 2014-2015. Dimana proyek Pasar tersebut alami beberapa kali tender dengan pagu anggaran 785 juta.
Namun setelah proses proyek selesai tidak memiliki manfaat bagi masyarakat termasuk pedagang karena tidak sesuai. Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, kerugian dari proyek tersebut mencapai hingga lima miliar rupiah.
Selain melibatkan Pengguna Anggraan serta PPTK, sumber menyebutkan jika tender tersebut melibatkan oknum pejabat utama di Pemkab Boltim.
Penulis: Hasdy