TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Satgas Saber Pungli Polres Bolmong diam-diam sedang memproses laporan dugaan pungutan liat (Pungli). Wakapolres Bolmong Kompol Apri Wibowo menjelaskan, satu laporan terkait dugaan Pungli saat ini sedang dalam tahap Sidik.
“Satu laporan sedang kita proses dan dalam tahap Sidik,” kata Apri.
Kendati tak menjelaskan soal laporan yang terjadi apakah di instansi pemeritahan atau swasta, namun dia menegaskan, saat ini Satgas Saber Pugli sedang bekerja untuk memantau sekaligus mencari informasi terkait Pungli yang terjadi di kalangan masyarakat.
“Dari lima daerah yang ada di Bolmong Raya, saat ini baru Kota Kotamobagu yang kita terima laporan soal dugaan Pungli. Sementara dalam tahap Sidik,” kata Apri lagi.
Lebih lanjut Apri mengatakan, Satgas Saber Pungli yang sudah dibentuk masih terkendala dengan perangkat yang akan dipasang. Untuk pemasangan Call Center, butuh dukungan dana dari pemerintah dan saat ini belum tersedia. Namun dia berharap, jika kedapatan ada praktik Pungli, warga diminta untuk segera melapor baik di Polsek terdekat maupun di Polres.
“Warga diminta jangan ragu untuk melapor. Kami siap untuk menindaklanjuti jika ada laporan,” tegasnya.
Sebelumnya Walikota Kotamobagu Tatong Bara menegaskan, akan memberikan sanksi tegas jika kedapatan ada ASN yang melakukan praktik Pungli. Bahkan sanksi tegas itu, hingga kepada pemecatan. Menurutnya, dalam memberi pelayanan harus mengacu ke Standard Operating Procedur (SOP) yang ditetapkan. “Jangan melangkahi SOP. Harus memberi pelayanan prima tanpa mengharapkan imbalan,” tegas Walikota.
Aparatur pemerintahan yang berurusan dengan perijinan maupun pelayanan publik lainnya, harus transparan soal waktu pengurusan serta besaran retribusi yang diatur sesuai Perda. “Hati-hati dengan pungli. Jangan sampai ada yang kedapatan melakukannya. Sanksinya dipecat,” tegasnya.
Sebagai pelayan masyarakat, ASN harus ikhlas melayani tanpa mengharap imbalan. “Kalau ada yang kedapatan, dipecat. Jelas-jelas aturan melarang melakukan pungutan liar,” ujarnya.
Diakuinya, banyak objek di area pemerintahan yang rawan dengan pungli, seperti pos perparkiran, lapak, pengurusan perijinan sampai pada urusan surat-menyurat ditingkatan desa dan kelurahan. Pimpinan SKPD yang terkait dengan urusan-urusan itu harus mengawasinya, jangan sampai ada oknum yang melakukan hal demikian, ujarnya.
Penulis: Nanang
Editor Hasdy