TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2013 di DPRD Kota Kotamobagu tertahan di meja penyidik Polres Bolmong. Kendati sejumlah ppejabat sudah dimintai keterangan, namun hingga kini kasus tersebut tidak jelas keberadaannya.
Diketahui sebelumnya pemanggilan sejumlah pejabat terkait dengan pemeriksaan proses administrasi SPPD yang telah keluar dan telah dicairkan pada tahun 2013 lalu.
Pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik Tidipikor Polres Bolmong, sudah dilakukan kepada mantan sekretaris Dewan (Sekwan) Kotamobagu Irianto Mokoginta dan eks Bendahara pengeluaran Rinto Mokoginta beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, penyidik Tipikor Polres Bolmong juga melakukan pemeriksaan kepada Dolly Dzulhadji yang saat itu menjabat sebagai Sekwan, Alex Saranaung sebagai Kepala Inspektorat, dan Mantan kepala Inspektorat Wiwi Buchari turut dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
Dari keterangan salah satu sumber dari Polres Bolmong, bahwa dari hasil penyelidikan sementara telah menemukan sekitar 25 SPPD yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. “Ada sekitar 25 SPPD pertanggung jawaban Nihil, tidak mampu ditunjukan ke penyidik,” ungkap sumber.
Disisi lain terdapat dugaan peminjaman uang kas Setwan sebesar 300 juta rupiah, yang dipinjam oleh empat orang mantan anggota DPRD Kota Kotamobagu periode 2009-2014. Dan pinjaman itu turut dibuktikan dengan adanya kwitansi.
“Bukti kwitansi menunjukan peminjaman uang kas Setwan Rp300 juta yang di pinjam oleh empat mantan anggota Dewan,” kata sumber di Polres Bolmong.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas menjelaskan, pihaknya tidak akan diam selama kasus tersebut belum SP3kan. “Yang pasti jika berkas tersebut sudah masuk ke Polres, akan kita pelajari kembali. Apaterlebih yang merugikan uang Negara,” kata Hanny.
Dia meminta untuk memberikan waktu kepada penyidik dalam penanganan kasus. Apaterelebih dirinya baru hampir dua bulan menjabat Kasat Reskrim.
Penulis: Hasdy