TOTABUAN.CO BOLSEL– Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Bolmong resmi menetapkan Marshel Aliu sebagai tersangka. Penetapan tersangka kepada mantan Ketua DPRD Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) atas kasus laporan penghinaan yang dilaporkan Bupati Bolsel Hi Herson Mayulu 2016 lalu.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kesimpulannya unsur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik terpenuhi dan statusnya kita naikkan menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas.
Dari pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya, lima saksi dipanggil untuk memberikan keterangan. Selain itu dua saksi ahli juga dihadirkan penyidik yakni saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana. Saa ini berkas tersebut sudah masuk tahap I di Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Akibat dari laporan tersebut, Marshel diancam dengan pasal 310 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.
Penulis: Hasdy