• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolsel

Mantan Ketua DPRD Bolsel Ditetapkan Tersangka

Redaksi by Redaksi
12 April 2017
in Bolsel
0
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Bolaang Uki menyimpulkan Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Hi Herson Mayulu SIP, telah dihina melalui jejaring sosial Facebook. Pelakunya adalah oknum yang identitasnya dan sejumlah barang bukti ditangannya, telah dikantongi pihak kepolisian. “Dari pemeriksaan melalui saksi ahli bahasa di Tondano, dapat di simpulkan murni penghinaan dan cacian, serta pencemaran nama baik Bupati Bolsel,"kata Kapolres Bolmong, AKBP Hissar Siallagan SIK, melalui Kapolsek Urban Bolaang Uki, AKP Brami Tamalihis. Kasus penghinaan Bupati Bolsel ini, sudah masuk tahap penyelidikan Polsek Urban Bolaang Uki. Dalam penyelidikan, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk saksi ahli tata bahasa di Tondano. Tak hanya itu, bahkan dalam waktu dekat, pihak kepolisian rencananya akan meminta saksi ahli dari Jakarta, termasuk ahli infokom. Penghinaan yang diunggah melalui acount Facebook tersebut, conten (isi)nya berupa penghinaan berat dan pencemaran nama baik Bupati Bolsel Hi Herson Mayulu SIP. Kapolsek Urban Bolaang Uki, AKP Brami Tamalihis, mengaku kasus ini akan ditangani serius oleh pihak Polsek Urban Bolaang Uki, sesuai dengan barang bukti yang ada. "Barang bukti sudah kami tahan, berupa handphone untuk mengupload status, sekaligus nomor Hp-nya," terang Tamalihis. Dikatakannya lagi, Jika pencemaran nama baik itu terbukti, maka ancaman hukumannya 6 tahun penjara. "Untuk sementara belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, karena kita akan melengkapi data serta keterangan para saksi ahli," tambahnya.

Marshel Aliu

0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Bolaang Uki menyimpulkan Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Hi Herson Mayulu SIP, telah dihina melalui jejaring sosial Facebook. Pelakunya adalah oknum yang identitasnya dan sejumlah barang bukti ditangannya, telah dikantongi pihak kepolisian. “Dari pemeriksaan melalui saksi ahli bahasa di Tondano, dapat di simpulkan murni penghinaan dan cacian, serta pencemaran nama baik Bupati Bolsel,"kata Kapolres Bolmong, AKBP Hissar Siallagan SIK, melalui Kapolsek Urban Bolaang Uki, AKP Brami Tamalihis. Kasus penghinaan Bupati Bolsel ini, sudah masuk tahap penyelidikan Polsek Urban Bolaang Uki. Dalam penyelidikan, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk saksi ahli tata bahasa di Tondano. Tak hanya itu, bahkan dalam waktu dekat, pihak kepolisian rencananya akan meminta saksi ahli dari Jakarta, termasuk ahli infokom. Penghinaan yang diunggah melalui acount Facebook tersebut, conten (isi)nya berupa penghinaan berat dan pencemaran nama baik Bupati Bolsel Hi Herson Mayulu SIP. Kapolsek Urban Bolaang Uki, AKP Brami Tamalihis, mengaku kasus ini akan ditangani serius oleh pihak Polsek Urban Bolaang Uki, sesuai dengan barang bukti yang ada. "Barang bukti sudah kami tahan, berupa handphone untuk mengupload status, sekaligus nomor Hp-nya," terang Tamalihis. Dikatakannya lagi, Jika pencemaran nama baik itu terbukti, maka ancaman hukumannya 6 tahun penjara. "Untuk sementara belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, karena kita akan melengkapi data serta keterangan para saksi ahli," tambahnya.
Marshel Aliu

TOTABUAN.CO BOLSEL– Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Bolmong resmi menetapkan Marshel Aliu sebagai tersangka. Penetapan tersangka kepada mantan Ketua DPRD Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) atas kasus laporan penghinaan yang dilaporkan Bupati Bolsel Hi Herson Mayulu 2016 lalu.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kesimpulannya unsur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik terpenuhi dan statusnya kita naikkan menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas.

Dari pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya, lima saksi dipanggil untuk memberikan keterangan. Selain itu dua saksi ahli juga dihadirkan penyidik yakni saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana. Saa ini  berkas tersebut sudah masuk tahap I di Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Akibat dari laporan tersebut, Marshel  diancam dengan pasal 310 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.

 

Penulis: Hasdy

Tags: herson mayuluMarshel Aliu
Previous Post

 Penjabat Bupati Bolmong Lantik 17 Kades

Next Post

Ikut Ujian Kompetensi, 28 Wartawan BMR Dinyatakan Lulus

Next Post
Ikut Ujian Kompetensi, 28 Wartawan BMR Dinyatakan Lulus

Ikut Ujian Kompetensi, 28 Wartawan BMR Dinyatakan Lulus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah
Bolmong

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

by Redaksi
4 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pengendara yang melintas di jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Solog Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
Yusra: Pemerintah Daerah Akan Terlibat Pembelian Jagung

Yusra: Pemerintah Daerah Akan Terlibat Pembelian Jagung

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.