TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Sebelum meluncurkan Kartu Tanda Penduduk bagi anak-anak di bawa umur 17 Tahun atau Kartu Indentitas Anak, Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan studi banding ke Tomohon.
Sekretaris Disdukcapil Mulyono Mokodompit mengatakan, di Tomohon, KIA sudah mulai digunakan. Sehingga perlu untuk mengetahui apa saja yang akan disiapkan sebelum KIA diluncurkan.
“Studi banding ke Tomohon untuk pelaksanaannya bagaimana dan apa saja yang haris dipersiapkan terlebih dahulu,” kata Mulyono.
Menurut Mulyono, anak-anak di Kotamobagu sesuai batasan umur wajib memiliki KIA. Karna banyak keuntungan tersendiri bagi anak-anak ketika memiliki KIA. Ia juga manambahkan, untuk pengurusan KIA sendiri nanti akan mulai berjalan, pada triwulan II atau sekitar Maret nanti.
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu Virginia Olii mengatakan, anak yang wajib memiliki KIA di Kotamobagu sendiri tercatat 87.065 jiwa. Terdiri dari 0 sampai 5 tahun 32.803 jiwa dan 5 sampai 17 tahun 54.262 jiwa.
Selain itu Virginia menambahkan, KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Lebih lanjut Virgini menambahkan, tujuan KIA untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terbaik bagi anak.
Sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga Indonesia, termasuk anak-anak sebagai upaya perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional. “Aturan KTP Anak ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Januari 2016,” paparnya.
Penulis: Nanang