Disperindag dan Tenaga Kerja Fasilitas Pelaku UKM

Disperindag dan Tenaga Kerja Fasilitas Pelaku UKM

Disperindag dan Tenaga Kerja Fasilitas Pelaku UKMTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pemkot Kotamobagu melalui Dinas perindustrian dan tenaga kerja memfasilitasi para pelaku usaha kecil menenga (UKM) lakukan sertifikasi halal secara gratis.

Kabid Perindustrian Fadlun Paputungan saat ditemui di kantornya mengatakan, fasilitasi para pelaku UKM di Kotamobagu, melalui beberapa tahapan. Yakni dengan cara , pendataan berkas pormohonan, pembuatan sertifikat halalnya ke dinas perindustrian provinsi dan MUI. “Untuk mendapatkan sertifikasi halal ada beberapa tahap yang akan dilakukan. Waktunya dua pekan sertifikatnya dikeluarkan,” kata Fadlun.

Bacaan Lainnya

Namun kata Fadlun, sebelum dikeluarkan sertifikat halal, tim dari Provinsi akan turun untuk meninjau dan melakukan pengecekan terhadap para pelaku usaha yang diusulkan. “Saat ini data yang sudah masuk ada 5 UKM yang akan kita fasilitasi untuk mendapatkan sertifikat halal yaitu UD Berusaha, UD Serasi, Kopi Mojago, Rumah Armira, dan Arafah,” paparnya.

Lima para pelaku UKM  yang akan segera menerima sertifikat halan lanjut Fadlun, dikarenakan mereka sudah memenuhi syarat. “Pemasaran atau produksinya bukan hanya cuma di Kotamobagu, tapi sudah dipasarkan keluar daerah. Kita fasilitasi sesuai aturan dan undang-undang Pangan dan kita dampingi untuk mendapatkan lebel tersebut,” ujarnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses