TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pihak Imigrasi Kelas III Kotamobagu, mengamankan satu warga berkebangsaan Banglades. Mahmud Ikbal (40) ditangkap petugas dari kantor Imigrasi setelah diketahui tidak memiliki izin dukomen tinggal di Indonesia.
Mahmud ditangkap di Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat pukul 11.00 Wita Selasa 21 Februari 2017 saat sedang bersama istrinya.
Menurut Kasubsi Insakom dan Wasdarkim Imigrasi Kelas III Kotamobagu Melgi Pahibe, Mahmud masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) yang melarikan diri di rumah detensi imigrasi Manado sejak Agustus 2016 lalu. “Dia dari warga asing asal Banglades, pencari suaka yang sudah pernah kami tangkap tapi melarikan diri,” ujar Melgi.
Mahmud saat ini sudah diamankan di kantor Imigrasi kata Melgi. Mahmud kata Melgi sudah melanggar undang undang tahun 2011 tentang ke imigrasian. Selain Mahmud, petugas Imigrasi akan melakukan pemeriksaan kepada istrinya.
Penulis: Nanang