TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Tim Narkoba dari Polda Sulut berhasil mengamankan enam paket sabu di tangan oknum anggota Polisi yang bertugas di Polres Bolmong. Aiptu A yang juga mantan anggota Satnarkoba POlres itu tertangkap, Kamis 16 Februari 2017 sekitar pukul 09:00 Wita.
Aiptu A diamankan dengan barang buktu enam paket shabu di rumahnya setelah sebelumnya RYB alias Rival oknum ASN asal Kota Palu ditangkap di Jalan Golkar Kelurahan Biga Kecamatan Utara tepatnya di depan SMA 1 Kotamobagu.
Rival yang berprofesi sebagai ASN itu, beralamatkan di Jalan Miangas Nomor 21 RT. 004 Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Selatan.
Penangkapan yang dipimpian AKBP Agus Pelealu itu, setelah Rival tertangkap dan dikembangkan akhirnya enam paket Sabu diamankan sebagai barang bukti.
“Awalnya Rival tertangkap. Setelah dikembangkan, kita amankan oknum berinisial A. Nah, A ini juga merupakan salah satu oknum AS kota Palu. Di sana tim berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 6 paket,” kata salah satu tim Narkoba dari Polda Sulut.
Setelah dua oknum ASN tertangkap, tim melakukan penggeledahan di rumah Aiptu A dan berhasil mengamankan bukti peralatan untuk mengkonsumsi narkoba. Adapun barang bukti yang diamankan kata salah satu tim dari Satuan Narkoba Polda Sulut yakni, 6 paket Sabu, serta Bong atau alat penghisap Shabu.
Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tamu membenarkan terkait penangkapan tersebut. Kendati tidak menjelaskan soal kronoligis penangkapan Aiptu A, akan tetapi menurut Saiful bahwa Aiptu A, pernha tertangkap dengan kasus yang sama. “Iya, memang oknum pernah terlobat dengan kasus yang sama,” papar Saiful ketika dikonfirmasi.
Diketahui Aiptu A pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada 16 Maret 2016 lalu dan sempat mendekam di lembaga pemasyarakatan atas hasil putusan pengadilan pada 12 Mei 2016 dengan hukuman kurungan 1 Tahun. Pada 2 Novemver 2016 lalu, Aiptu A bebas bersyarat, dan kini tertangkap lagi.
Penulis: Hasdy