TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melalui bidang pendapatan meminta agar para pengusaha yang akan memasang iklan agar sebelunya mengurus izin.
“Pemasangan iklan atau papan reklame harus kantongi izin dulu,” kata Kabid Pendapatan dari BPKD Hamka Daun Jumat 17 Februari 2017.
Hamka mengatakan, tak heran banyak papan reklame yang terpasang ditertibkan karena tak memiliki izin.
Menurutnya, mengantisipasi adanya pelaku usaha yang melakukan pemasangan reklame berupa, Pamphlet, Iklan dan Baliho, yang tak mengantongi izin, setiap reklame yang dipasang terlebih dahulu harus membayar pajak.
Pemasangan reklame produk, berbeda dengan pemasangan papan nama usaha. Kebanyakan para pelaku usaha keliru dalam menilai dua hal ini. Jadi harus jelas dulu siapa yang membayar, apa pelaku usaha atau distributor produk tersebut. Sebaiknya kata Hamka, bila ada Distributor produk yang ingin memasang reklame pelaku usaha baiknya menanyakan dulu, apa reklame tersebut sudah dibayarkan pajaknya atau belum.
Penulis: Nanang