TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pemkot Kotamobagu hingga kini belum memanfaatkan Rumah susun sewa (Rusunawa) yang berada di Keluarahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat. Ini dikarenakan karena masih tunggu koreksi Peraturan daerah (Perda) yang diajukan Kemendagri.
“Untuk penggunaan Rusunawa masih tunggu koreksi Perda ke Kemendagri,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kotamobagu Imran Amon Kamis 16 Februari 2017.
Menurut Imran, Perda sudah masuk di Kemendagri, pihak Kemendagri masih meminta waktu 15 hari kerja untuk melakukan koreksi atas Perda yang diajukan.
Selanjutnya kata Imran, Perda itu masih akan masuk ke meja Pemprov untuk dibuatkan Keputusan Gubernur.
“Saat ini Pemkot Kotamobagu hanya bisa mengoperasikan Rusun tersebut, sedangkan untuk kepemilikan asset masih ada pada pihak Kementerian,” jelasnya.
Kementerian sudah menyerahkan hak pengelolaan, namun untuk asset masih dikuasai Kemendagri. Dalam waktu dekat ini Kemendagri akan melakukan perbaikan atas Rusun tersebut,karena ada sejumlah ruangan ada yang sudah rusak.
Pemkot sendiri sudah merencanakan Rusunawa akan ditempati oleh masyarakat kurang mampu. Sedangkan biaya sewanya sudah tertuang di Perda.
“Jadi bukan masyarakat yang kurang mampu dari sisi makanan, tapi masyarakat kurang mampu dari sisi tempat tinggal,” kata Imran.
Pihaknya berencana untuk tahun ini akan mengusulkan penambahan Rusunawa. Namun syaratnya Pemkot harus menyiapkan lahan.
Penulis: Nanang