JAKARTA – Dalam rangka pencegahan korupsi dan menjaga konsistensi serta semangat pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa perlu untuk selalu mengingatkan kepada masyarakat dan penyelenggara negara atau pegawai negeri mengenai larangan melakukan kebiasaan-kebiasaan yang tidak mendukung upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam menghadapi hari-hari raya keagamaan tahun 2013.
Melalui surat bernomor B-143/01-13/01/2013 tentang Imbauan Terkait Gratifikasi, KPK mengimbau segenap anggota masyarakat, khususnya para pimpinan/ketua/kepala lembaga/kementerian/instansi/organisasi/BUMN/BUMD dan sektor swasta lainnya agar:
- Tidak memberikan gratifikasi/bingkisan/pemberian lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam bentuk uang/barang/fasilitas lainnya yang dapat mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan, baik terkait proses seleksi/mutasi/promosi maupun dalam pelaksanaan kunjungan kedinasan.
- Bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri tidak menerima gratifikasi terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya, baik dalam bentuk uang/barang/fasilitas lainnya, seperti diskon pembelian tidak wajar, vocher, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan sebagainya. Hal ini bertentangan dengan kewajiban dan tugas penyelenggara negara dan pegawai negeri sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama dalam pasal 12 B.
Bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi yang terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya, termasuk dalam rangka perayaan hari-hari raya keagamaan tahun 2013, DIWAJIBKAN melaporkan kepada KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut. KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara.
Penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri dalam bentuk barang yang mudah rusak/busuk, seperti bingkisan makanan dan buah, agar dilaporkan ke instansinya untuk dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan sebagai bentuk kesetiakawanan sosial.
Akhir kata, segenap pimpinan dan pegawai KPK mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa dan selamat hari raya Idul Fitri 1434 H kepada umat Islam di seluruh Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1 Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Editor: Eka Pratama | sumber: http://kpk.go.id