• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

KPK Imbau Pelaporan Gratifikasi Bingkisan Hari Raya 2013

redaksi by redaksi
4 Agustus 2013
in Berita Utama, Etalase, Nasional, Terkini
0
KPK Imbau Pelaporan Gratifikasi Bingkisan Hari Raya 2013
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

gedung kpk 

JAKARTA – Dalam rangka pencegahan korupsi dan menjaga konsistensi serta semangat pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa perlu untuk selalu mengingatkan kepada masyarakat dan penyelenggara negara atau pegawai negeri mengenai larangan melakukan kebiasaan-kebiasaan yang tidak mendukung upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam menghadapi hari-hari raya keagamaan tahun 2013.

Melalui surat bernomor B-143/01-13/01/2013 tentang Imbauan Terkait Gratifikasi, KPK mengimbau segenap anggota masyarakat, khususnya para pimpinan/ketua/kepala lembaga/kementerian/instansi/organisasi/BUMN/BUMD dan sektor swasta lainnya agar:

  • Tidak memberikan gratifikasi/bingkisan/pemberian lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam bentuk uang/barang/fasilitas lainnya yang dapat mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan, baik terkait proses seleksi/mutasi/promosi maupun dalam pelaksanaan kunjungan kedinasan.
  • Bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri tidak menerima gratifikasi terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya, baik dalam bentuk uang/barang/fasilitas lainnya, seperti diskon pembelian tidak wajar, vocher, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan sebagainya. Hal ini bertentangan dengan kewajiban dan tugas penyelenggara negara dan pegawai negeri sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama dalam pasal 12 B.

Bagi penyelenggara  negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi yang terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya, termasuk dalam rangka perayaan hari-hari raya keagamaan tahun 2013, DIWAJIBKAN melaporkan kepada KPK selambat-lambatnya  30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut. KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara.

Penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri dalam bentuk barang yang mudah rusak/busuk, seperti bingkisan makanan dan buah, agar dilaporkan ke instansinya untuk dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan sebagai bentuk kesetiakawanan sosial.

Akhir kata, segenap pimpinan dan pegawai KPK mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa dan selamat hari raya Idul Fitri 1434 H kepada umat Islam di seluruh Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1 Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

 

Editor: Eka Pratama | sumber: http://kpk.go.id

 

Tags: beritabmrboganiBolaang Mongondow RayabolmongBolmutbolselboltimgratifikasiidul fitri 1434 hijriahindonesiainformasiisi himbauankabarkomisi pemberantasan korupsikotamobaguKPKlaporanmanadoSulawesi Utarasuluttotabuan
Previous Post

Bupati: KPMIBT Diharap Menjadi Organ Pemersatu

Next Post

Persib Dinobatkan Jadi Klub Terbaik di Dunia, Fans Barcelona Cemburu

Next Post
Antisipasi Rusuh, Polisi Larang Persija & Persib Bandung Berlaga di Jakarta

Persib Dinobatkan Jadi Klub Terbaik di Dunia, Fans Barcelona Cemburu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan
Kotamobagu

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

by Redaksi
16 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Operasi penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan Satpol PP Kota Kotamobagu bersama tim gabungan pada Sabtu malam menyingkap...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

16 November 2025
Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

15 November 2025
Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

15 November 2025
Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

15 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.