TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pemkot Kotamobagu akhirnya meralat pernyataan terkait tidak ada libur Rabu 15 Februari 2017. Asisten III Pemkot Kotamobagu Adnan Masinae menjelaskan, di mana sesuai dengan surat edaran Gubernur Sulut serta Perpres, bahwa libur nasional ditetapkan pada Rabu 15 Februari besok.
“Memang surat dari Gubernur nanti diterima sore. Tapi sudah diklarifikasi di mana Rabu tetap libur,” kata Adnan ketika dikonfirmasi Selasa 14 Februari 2017.
Dikutip dari Setkab.go.id, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional pada 10 Februari 2017.
Merujuk pada Keppres ini, berdasarkan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan.
Penulis: Nanang