TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian UKM terus mempermudah untuk pemberian izin usaha bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menumbuhkan usaha baru yang ada di Kotamobagu.
Kepala Dinas Perdindagkop UKM Herman Arai menjelaskan, dengan memfasilitas para pelaku UMKM, dapat mempermudah para usaha untuk mengembangkan usaha mereka. “Fasilitasi ini dilakukan supaya para pelaku UMKN, tidak lagi repot-repot untuk mengurus izin. Bahkan semua sudah ditanggung pemerintah alias gratis,” kata Herman Sabtu 11 Februari 2017.
Dia menjelaskan, sampai hari ini sudah 400 izin yang difasilitas disejumlah Desa dan Kelurahan. Ia menambahkan, Disperindagkop UKM selaku pembina para pelaku UMKM juga berusaha bersinergi dengan berbagai pihak. Menurutnya untuk pembuatan izin sertifikat usaha digratiskan. Para pelaku usaha hanya cukup memiliki KTP, KK dan foto lokasi usaha sebagai bukti usahanya sudah berjalan.
Dijelaskannya juga perizinan sengaja dipermudah mengingat UMKM cukup penting sebagai penggerak kemajuan ekonomi. “Setelah memiliki izin para pelaku UMKM ini tentu bisa mendapatkan akses kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Ini yang diinginkan oleh Ibu Walikota,” kata Herman.
Ditargetkan, pada 2017, Disperindagkop UKM, akan memfasilitas 1000 pelaku usaha di Kotamobagu. “Fungsi kita juga melakukan standarisasi, membantu mereka agar sesuai standar legalitas, mendapat sertifikat halal dan lain-lain agar bisa bersaing secara luas di era MEA,” paparnya.
Herman memprediksikan dengan permudah izin yang ada, maka pertumbuhan UMKM akan tumbuh pesat seiring dengan visi misi pemerintah daerah yakni menjadikan Kota Kotamobagu sebagai kota model jasa di Bolaang Mongondow Raya.
Peliput: Nanang
Editor: Hasdy