TOTABUAN.CO – Bupati Kepulauan Talaud, Constantine Ganggali ditengarai tersandung beberapa kasus dugaan korupsi sewaktu dirinya masih menjadi Sekretaris Kabupaten (Sekda) di masa pemerintahan Bupati Engelbert Lasut.
Sebut saja, indikasi penyimpangan dana bantuan bencana Talaud tahun 2007 dan dugaan penyimpangan transportasi air. Belum lagi, kasus dugaan korupsi dana hibah bencana alam atau Bantuan Sosial (Bansos) Talaud 2007 yang menelan dana Rp7 miliar.
Calon Bupati Talaud periode 2013-2018 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, ini boleh dikata sedang berjalan di atas kerikil tajam (baca: kasus).
“Semua yang dibawah jabatannya termasuk para kontraktor sudah ditetapkan tersangka.Tidak menutup kemungkinan Ganggali juga akan ditetapkan tersangka,” kata sumber di kantor Polda Sulawesi Utara.
Beberapa waktu lalu, ia diperiksa Unit 2 Subdit 1 Tipikor Reskrim Khusus terkait dugaan mark up persoalan aset dan anggaran Sosialisasi Perundang-undangan.
Pemanggilan Ganggali terkait dugaan mark up pada anggaran transportasi air. Kasus ini diselidiki Polda Sulut berdasarkan LHP BPK tahun 2011 sampai 2013. Juga pemeriksaan atas persoalan aset serta anggaran sosialisasi perundang-undangan yang juga diduga terjadi mark up.
Kasus dugaan penyimpangan dana bencana Talaud yang sedang digodok Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut, bakal meningkat ke tahap penyidikan. Pasalnya, kasus itu kuat indikasi melanggar pidana sebab telah menyeret beberapa tersangka saat proses hukum beberapa waktu lalu.
“Harus melalui prosedur penanganan kasus agar dapat dituntaskan dengan baik,” tegas Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Denny Adare kepada wartawan. Ganggali hingga berita ini diturunkan sulit dihubungi.
editor: eka pratam | sumber: beritakawanua.com