TOTABUAN.CO—Bupati Kabupaten Katingan Propinsi Kalimantan Tengah Ahmad Yantenglie akhirnya ditetapkan tersangka Direskrim Polda Kalteng setelah dilaporkan lakukan perselingkungan dengan teman wanitanya Farida Yeni salah satu aparatur sipil negara (ASN). Keduanya dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
“Berdasarkan keterangan dan alat bukti keduanya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Komisaris Besar Gusde Wardana kepada wartawan Jum’at, 6 Januari 2017 seperti dilansir Tempo.co.
Menurut pemeriksaan kedua tersangka yakni Bupati Ahmad Yantengile dan salah satu ASN RSUD Kasongan itu, keduanya sudah menikah siri. Pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan Aipda Suli, suami Farida. Bupati dan Farida menikah siri di Bogor, Jawa Barat, pada 2016 lalu.
Farida yakni Suli dan anaknya yang berusia delapan tahun ikut diperiksa karena pada saat penggerebekan berada di tempat kejadian itu.
Bupati Yantenglie beranjak dari kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Jumat, 6 Januari 2017 pada pukul 10.05. Bupati digiring turun dari lantai dua mengenakan kaos merah dan bertopi langsung menuju mobil yang telah menunggunya di pintu utama gedung itu.
Bupati enggan berkomentar banyak kepada wartawan. “Semua saya serahkan kepada penyidik,” ujarnya. Sedangkan Farida masih diperiksa di Kantor Direskrimum ketika Bupati meninggalkan tempat itu.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan pihak kepolisian memproses hukum Bupati KatinganAchmad Yantengle, yang diadukan atas dugaan perselingkuhan. Ia meminta kepolisian tak ragu menindak aduan tersebut.
“Sangat disayangkan kepala daerah membuat aib di daerahnya sendiri dan diadukan anggota kepolisian. Kalau cukup bukti dan kesaksian, silakan proses hukum saja,” kata Tjahjo dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 6 Januari 2017.
Jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka, Tjahjo menambahkan, proses peradilan harus dijalani hingga berkekuatan hukum tetap. “Sebagai tersangka dan ancaman hukumannya tidak lebih dari satu tahun. Sebagai bupati, tetap melaksanakan tugasnya sampai keputusan hukum tetap,” ujarnya.
Sebelumnya, Yantengle dilaporkan polisi berinisial Ipda SH, yang menduga sang Bupati melakukan perselingkuhan dengan istri SH. Kepala Kepolisian Resor Katingan Ajun Komisaris Besar Tato P. Suyono mengatakan kasus itu bermula dari laporan Ipda SH. Yantengle diperiksa dan tidak ditahan.
Tato menampik kabar bahwa kasus perselingkuhan Bupati Katingan itu dialihkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Pemeriksaan tetap dilakukan di Polres Katingan.(**)