TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Hingga kini perkembangan penyidikan kasus dugaan cabul yang melibatkan Kepala Bina Marga Dinas PU Kotamobagu nonaktif, MM alias Mel alias Asoi (40), masih belum jelas. Sejak dilaporkan hingga dilakukan gelar perkara pada Kamis 29 Desember lalu di Polda Sulut , pihak korban belum juga menerima hasilnya apakah kasus itu dilanjutkan atau tidak.
“Kami belum tahu perkembangan kasusnya. Yang pasti kami sudah melayangkan surat permohonan SP2HP ke penyidik Polres Bolmong Kamis 5 Januari 2017,” kata kuasa hokum korban Eldy Noerdin.
Menurutnya, berkas hasil gelar perkara yang digelar di Polda lalu sudah ada di tangan penyidik Polres Bolmong. Hanya saja masih tertahan di meja Kasat Reskrim Polres Bolmong.
“Kami sudah menyurat untuk segera memberikan SP2HP,” tutur Eldy.
Eldy mencurigai ada aroma tak sedap dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Indikasinya menurut Eldy, sejak kasus itu bergulir terasa ada perlakuan istimewa terhadap terlapor. Sebagaimana terlapor diketahui dua kali tak hadiri pemeriksaan tambahan. Namun sampai saat ini tak ada yang tahu kalau pemeriksaan itu dilakukan.
“Tidak diketahui kalau sudah diperiksa lagi atau tidak. Media pun tidak ada yang tahu kan? Ini ada apa? Mungkin sudah diperiksa diam-diam. Saya mencium aroma tak sedap dalam penyidikan ini,” kata Eldy.
Selain itu indikasi lain dalam kasus ini yakni dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda terlapor tidak hadir. Dalam penyidikan barang bukti 1 unit mobil dan uang Rp700-an ribu tidak diamankan penyidik.
“Nah, yang terkini, hasil gelar perkaranya sudah seminggu masih misteri,” paparnya.
Jika hasil gelar perkara nanti jauh dari rasa keadilan bagi korban, maka pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan tak terkecuali hingga ke Mabes Polri.
“Jika hasil gelar perkaranya kasus ini tidak bisa dilanjutkan dengan alasan macam-macam, segera SP3 saja, nanti kita uji di pengadilan,” katanya. (Mg2)