TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Tim Reserse dan krimiminal Polda Sulut berencana akan lakukan gelar perkara kasus pelecehan seksual dan kekerasan yang melibatkan Ketua KNPI Kotamobagu non aktif MM alias Mel alias Asoi pada Kamis (29/12/2016).
“Selasa (27/12) orangtua korban memberikan kabar jika sudah menerima undangan gelar perkara khusus yang diagendakan Kamis (29/12) ini di Polda Sulut,” kata Eldy Noerdin kuasa hokum korban setelah menerima kabar undangan ikut gelar perkara.
Pihaknya, tambah Eldy, sangat meyakini usai gelar perkara nanti, kasus tersebut akan berlanjut, Sebab ia yakin dari bukti permulaan ada, kasus ini akan berlanjut hingga ke peradilan.
Eldy mengatakan, bukti permulaan yang menjadi laporan kliennya, kuat bisa menjerat terlapor.
“Tak hanya persesuaian keterangan korban dan saksi-saksi lainnya, dikuatkan juga dengan keterangan ahli melalui visum er repertum, termasuk foto yang mengambarkan korban dan terlapor saat berada dalam mobil,” bebernya.
Dua bukti permulaan lanjutnya sudah bisa menjerat terlapor hingga divonis bersalah. Sebagaimana juga ditegaskan Ketua Umum Komnas PA (Perlindungan Anak) Arist Merdeka Sirait, bahwa faktanya dengan dua alat bukti tersebut sudah banyak pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang divonis bersalah, tambahnya.
Kasus dengan korbvan anak berumur 16 tahun ini tak bisa dielakan lagi sebab sudah menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan berharap Polda Sulut dan jajarannya di bawah kendali kapolda Irjen Pol. Drs. Bambang Waskito, bisa membuktikan bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Diberitakan sebelumnya, Kabag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tamu, mengatakan bahwa kasus itu tetap berproses dan bukan lambat.
“Kami sangat hati-hati dalam penangananya, karena selain menjadi kasus yang diatensi, juga menyangkut perlindungan anak. Terlebih jika terekspos secara melebar, ini menyangkut nama baik korban, arahnya juga bisa berdampak ke persoalan masalah psikis anak,” ujar Tamu, Rabu (21/12) lalu.
Menurut Tamu, sangatlah tidak bijaksana kalau ada sebagian masyarakat berasumsi penanganan kasus tersebut lambat.
“Kami berharap kasus ini tidak menjadi komoditi public yang berlebihan. Yakinlah, pihak Reskrim Polres Bolmong akan sangat profesional dalam menangani kasus ini,” katanya.(Mg2)