TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Rumor untuk akan ada upaya penjemputan paksa kepada Ketua KNPI Kotamobagu nonaktif MM alias Mel alias Asoi, dibantah pihak Polres Bolmong.
Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tamu mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan Kabid Bina Marga dinas PU Kotamobagu itu, hingga kini terus berproses. Namun Saiful menepis soal rumor akan ada penjemputan paksa.
“Siapa bilang ada penjemputan paksa. Yang ada hanyalah upaya untuk membawa. Itupun jika sudah berkali-kali dilayangkan panggilan berkali-kali dan tanpa ada alasan yang bersangkutan hadir,” kata Saiful ketika dikonfirmasi Kamis (15/12/2016).
Saiful menambahkan, proses penyelidikan kasus dengan laporan dugaan pelecehan seksual anak dibawa umur masih terus dilakukan. Namun rencana pemeriksaan lanjutan kata Saiful, masih terkendala karena yang bersangkutan masih sakit.
“Kuasa hukum Asoi terus melakukan koordinasi. Untuk rencana pemeriksaan lanjutan masih terkendala karena kliennya masih sakit,” tambah mantan Kapolsek Passi ini.
Saiful menjelaskan, untuk saat ini, Asoi masih akan dilayangkan surat panggilan kedua. akan tetapi masih akan didengar lagi alasan dari kuas hukumnya. Kalau masih sakit tentu masih akan dilayangkan panggilan selanjutnya.
Saiful menjelaskan, penyampaian surat panggilan kedua terhadap tersangka atau saksi yang tidak memenuhi panggilan atau menolak tanpa alasan yang patut dan wajar untuk menerima dan menandatangani surat panggilan, maka penyidik dapat membuat panggilan untuk kedua kalinya dengan mencantumkan “ke II” pada baris Surat Panggilan dengan disertai Surat Perintah Membawa.
“Jadi bukan penjemputan secara paksa,” kata Saiful.
Namun dilain pihak keluarga dan para penggiat hukum serta aktivis perempuan mengaku kecewa dengan lambatnya penanganan kasus yang dilakukan Polres Bolmong. Pihak keluarga korban mengaku akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sulut. Disatu satu sisi penggiat hukum serta aktivis perempuan mempertanyakan lambannya penanganan kasus. Sebab dari proses yang dilakukan, status kasus tersebut sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan akan tetapi terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal kasus yang melibatkan siswi yang sekolah disalah satu SMK Kotamobagu ini masih tergolong dibawa umur. (Mg2)