TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pasca diperiksa di ruangan Unit I Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bolmong Rabu (7/12/2016) lalu, hingga kini MM alias Mel alias Asoi belum juga dimintai keterangan lanjutan terkait kasus dugaan pelecehan seksual anak dibawa umur. Padahal kasus tersebut sudah dinaikan dari penyelidikan ke Penyidikan.
Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi saat diwawancarai wartawan, mengatakan mantan Ketua KNPI Kotamobagu itu belum dimintai keterangan karena alasan sakit. “Kemarin pengacaranya datang membawa surat keterangan sakit. Kemungkinan Rabu (14/12) akan dilakukan pemeriksaan tambahan,” kata Faisol Selasa (13/12/2016).
Kendati sudah dinaikan statusnya ke penyidikan dan dua alat bukti sudah ditemukan penyidik saat gelar perkara, namun untuk penahanan, masih akan dilihat hasil gelar perkara lagi. “Kita lihat lagi soal penahanan. Sebab masih akan hadirkan ahli Pidana,” ujar mantan Kapolres Sangihe ini.
Sejauh ini kata Faisol, sudah 12 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. Asoi sendiri masih akan dilakukan pemeriksaan tambahan.
Baca Juga: Penyidik Polres Bolmong Bakal Dilaporkan ke Propam Polda
Terpisah aktivis perempuan dari Swara Bobato Erni Tungkagi menyesalkan penanganan kasus ini karena lambat. Harusnya kata Erni, penyidik bisa menjelaskan kendalanya terkait proses penyidikan.
“Sudah dua pekan proses ini masih jalan di tempat sementara kasus ini jelas UU dan pasal yang diterapkan,” kata Erni.
Erni menegaskan, penegakan undang-undang perlindungan anak bukan hanya sekedar pelunturan sebuah kewajiban. Akan tetapi, lebih menjadikan sebuah komitmen dan panggilan jiwa dari semua pihak untuk melindungi dan menghindarkan generasi Bangsa ini dari semua bentuk kekerasan.
“Mereka anak-anak kita. Di tangan mereka masa depan daerah dan bangsa ini dipertaruhkan. Lindungi dan ayomi mereka seperti anak kandung kita sendiri,” tandas Erni.
Pengamat Hukum Sofyanto menambahkan, patut dipertanyakan proses penanganan kasus pelecehan seksual anak dibawa umur ini. Pasalnya, visum serta katerangan saksi korban menjadi dasar bagi penyidik untuk menahan terlapor. Apaterlebih bukti uang yang diberikan terlapor usai kejadian tersebut.
“Lantas apalagi yang ditunggu penyidik. Padahal dua alat bukti sudah ditemukan dan kasusnya sudah dinaikan ke penyidikan. Undang-undang serta pasal sangat jelas. Berarti ini patut dipertanyakan,” tutur Sofyanto.(Mg2)