TOTABUAN.CO BOLMUT– Satuan Narkoba Polres Bolmong , berhasil meringkus tiga terduga penjual dan pengguna Narkoba jenis Shabu, di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Kamis (08/12/2016).
Informasi yang dihimpun, tiga terduga pelaku tersebut masing-masing ZR alias Zul (30), EP alias Erwin (27) dan SA alias Rul (25). Ketiga terduga tersebut, merupakan warga Kecamatan Bolangitan Barat (Bolmut). Satu dari tiga yang diringkus satu diantaranya yakni ASN (Aparatur Sipin Negara), di Pemkab Bolmut.
Menurut penuturan sumber dari Polres Bolmong, penangkapan dua terduga SA dan EP dilakukan di halaman parkir Hotel Keakar Boroko, Kecamatam Kaidipang (Bolmut). Pada saat itu SA baru saja menyerahkan sebuah paket yang berisi Shabu, kepada EP yang diambil dari laci motor. Sebelumnya EP menyuruh SA untuk membeli Shabu dengan harga 500 ribu.
Setelah meringkus SA dan EP, tim Narkoba Polres Bolmong melakukan pengembangan. Dari hasll pengembangan terhadap SA dan EP, sekitar pukul 00.35 wita, ZR berhasil diamankan digudang cadangan pangan kompleks pasar lama Kecamatan Boroko (Bolmut).
Kassubag Humas Polres Bolmong, AKP Saiful Tammu membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Kamis (08/12/2016) malam Tim Resnarkoba Polres Bolmong, berhasil menangkap tiga orang terduga. Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Bolmong untuk proses lebih lanjut,” kata Saiful.
Dari penangkapan itu tim berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu paket yang diduga shabu, dua perangkat alat penghisap shabu, tiga buah korek api gas, pembungkus rokok, dan satu lembar kertas bukti transfer Bank.
“Barang bukti bersama Ketiga terduga pelaku tersebut saat ini sudah diamankan. Jika terbukti pelaku akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Saiful. (Mg2)