TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—MM alias Mel kepala bidang (Kabid) disalah satu SKPD dilaporkan ke SPKT Polres Bolaang Mongondow Selasa (29/11/2016). Warga Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara ini, dilapor karena diduga melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada salah satu siswi yang melaksanakan praktek Pendidikan Sistem Ganda (PSG) di kantor tempat Mel bertugas.
Informasi yang didapat, jika Mel yang tercatat sebagai Ketua oraganisasi kepemudaan Kotamobagu ini mengajak Bunga (16) nama samaran untuk meninjau salah proyek jalan di Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur. Saat meninjua lokasi proyek, cuaca saat itu hujan dan sepi langsung dimanfaatkan Mel.
Di dalam mobil Mel memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya namun Bunga berontak. Kendati sudah berontak, tapi Mel terus memaksa hingga mengakibatkan tangan korban memar. Mel baru sadar ternyata perbuatannya telah melukai hati Bunga yang masih berumur 16 Tahun itu. Mel mencoba membujuk korban untuk tidak memberitahu siapapun terkait aksinya.
Dari lapaoran itu, usai melancarkan aksinya korban diberi uang Rp700 ribu dan diturunkan oleh Mel di salah satu ruas jalan di Kecamatan Kotamobagu Barat. Korban langsung ke rumah dan memberitahu kepada kedua orang tua peristiwa yang menimpanya.
Mel saat ini masih sulit dihubungi. Sejumlah teman dan kerabat Mel sendiri mengaku jika Mel akan menggelar konfrenasi pers untuk menjelaskan kronologis peristiwa tersebut.
Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tamu mengatakan, jika laporan tersebut sudah diterima. Bunga datang melapor yang didampingi kedua orang tuanya.
“Laporannya sudah kami terima, untuk saat dilakukan penyidikan,” kata Saiful.
Untuk Laporan Polisi (LP) kata Saiful bernomor STTLP/981.a/XI/2016/Sulut/Res BM. “Laporan yang masuk dugaan pencabulan anak di bawah umur. Laporannya masuk tadi malam. Sudah diajukan ke pimpinan untuk menunggu disposisi penyidikan,” ujar Saiful.(Mg2)