Polisi Kejar 30 Pemilik Akun Palsu

Polisi Kejar 34 Pemilik Akun Palsu

Polisi Kejar 34 Pemilik Akun PalsuTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Kasubag Humas Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) AKP Saiful Tamu mengatakan, polisi telah melacak pemilik akun palsu yang sering membuat status provokasi di media sosial. Dimana dari hasil pelacakan yang dilakukan tim Cybercrime Mabes Polri ada 18 ribu akun palsu yang sering menyebar status provokatif.

Menurut Tamu, dari hasil pelacakan yang dilakukan tim Cybercrime Mabes Polri, Sulut sendiri memiliki 34 akun palsu yang saat ini sedang dalam pengejaran.

Bacaan Lainnya

“Untuk di Sulut ada 34 pemilik akun palsu yang saat ini sedang kita lacak,” kata Saiful disela-sela pengamanan acara Raker KPU Bolmong Jumat (4/11/2016).

Kendati demikian, Saiful enggan membeberkan apakah dari 34 akun palsu itu termasuk di wilayah empat kabupaten satu kota yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR).

“Yang pasti 34 akun palsu itu sementara dalam pengejaran,” tuturnya.

Saiful menambahkan, seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan  Cybercrime. Kasus Cybercrime bukan hanya bagi mereka yang menyebar status provokatif, akan tetapi beberapa cara. Seperti contoh pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.

CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet, kata Saiful.

Ia meminta agar warga tetap waspada dengan modus yang ada saat ini lewat dunia maya. Apaterlebih orang baru dikenal, diharapkan untuk selalu waspada. (Ar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses