TOTABUAN.CO BOLMONG– Aktifis Anti Korupsi Bolaang Mongondow Raya, Yakin Paputungan mendesak aparat penegak hukum, baik pihak Kepolisian dan Kejaksaan, untuk menindaklanjuti adanya dugaan pengadaan Meubeler senilai Rp1,2 Miliar di Rumah Jabatan Bupati Bolmong, yang diduga tidak melalui proses tender.
“Ini termasuk informasi publik yang perlu dan harus segera ditindak aparat penegak hukum. Karena sudah jelas menabrak perpres tentang pengadaaan barang dan jasa pemerintah,” kata Yakin, Rabu (28/09).
Menurutnya, kalau tidak melalui proses tender, itu sudah penyimpangan berat, sehingga perlu ada langkah hukum.
“Kalau sudah dibelanjakan sebelum APBD Perubahan ditetapkan, itu namanya APBD Bodong,” ujar Yakin.
Dia juga menegaskan, PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD.
Sebelumnya, pada 2013 lalu, sempat terjadi hal yang serupa di Pemkab Bolmong, yakni dana Rp12 milliar tidak tertata di APBD, yang pada proses pencairanya menggunakan SPD tahun 2012.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari data yang berhasil dihimpun, pengadaan itu sebelum 17 Agustus lalu. Dan, pihak ketiga berasal dari Kota Manado.
“Sebelum 17 Agustus sudah diadakan barangnya, pihak ketiga dari Manado. Barang yang diadakan seperti kursi makan satu set, sofa, lemari, deswar, lampu kristal, bunga set, peralatan dapur, chiken set. Ada juga pengadaan genset,” beber sumber.
Menariknya, anggaran untukn pembayaran meubeler dengan dana sebesar itu (1,2 miliar), baru akan ditata pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2016.
“Anggaranya nanti akan ditata pada APBD Perubahan,” tambah sumber.
Kepala Bagian Umum, Uki Paputungan yang sudah pernah dikonfirmasi, membenarkan ada pengadaan meubeler di Rujab Bupati.
“Iya ada pengadaan, tapi anggaranya tidak sebesar itu karena yang lain sudah dianggarkan pada APBD Induk tahun 2016,” jelas Uki.
Saat ditanyakan dasar pengadaan barang barang mewah tersebut, Uki dengan gamblang menegaskan, dirinya hanya menjalankan perintah pimpinan. “Saya hanya melakukan arahan pimpinan,” tandas Uki. (Mg3)