• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

e-KTP Jadi Syarat Administrasi Untuk Lakukan Pernikahan

Redaksi by Redaksi
15 September 2016
in Kotamobagu
0
e-KTP Jadi Syarat Administrasi Untuk Lakukan Pernikahan

Perekaman e-KTP

0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Perekaman e-KTP
Perekaman e-KTP

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah telah menetapkan aturan baru, bahwa per 1 Oktober Kartu Tanda Penduduk (KTP) manual sudah tak berlaku lagi. Sebagai gantinya, masyarakat wajib memiliki elektronik KTP atau e-KTP. Dari data yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), masih ada ribuan masyakat wajib KTP yang belum menggunakan e-KTP.

“Dari jumlah penduduk Kotamobagu 131.503, yang wajib KTP sebanyak 95.154 warga. Namun baru 77.243 warga yang memiliki e-KTP, sementara yang belum memiliki KTP elektronik masih 17.911 warga,” jelas Kabid Kependudukan Indah Mokoagow.

Ia mengakui segala cara telah dilakukan pihak Disdukcapil untuk mengajak mereka berganti dari KTP manual menjadi e-KTP.

“Kami sudah menyurat ke lurah/sangadi tentang pengalihan ktp manual menjadi elektronik. Tapi kebanyakan dari yang belum berpindah tersebut adalah pemilik pemula atau memang karena kesadaran warga kurang,” lanjutnya.

Saat ditanya apa kerugian warga jika belum memiliki e-KTP, ia mengaku segala urusan yang berkaitan dengan layanan publik akan dicoret.

“KTP ini digunakan untuk berbagai keperluan antara lain pengajuan kredit, akses bandara, BPJS, surat izin mengemudi (SIM), izin usaha, pendidikan, mendirikan bangunan, dan perbankan bahkan untuk persyaratan menikah. Jika pemerintah jadi menerapkan per September harus e-KTP, otomatis pengguna KTP manual pasti ditolak untuk pengurusan hal-hal yang menggunakan data kependudukan,” jelas Indah.

Ia berharap masyarakat aktif menganti KTP menjadi e-KTP.

“Syaratnya sebenarnya sangat mudah, hanya bawa kartu keluarga (KK) langsung daftar di kantor maka akan dilakukan perekaman. Pengurusan ini gratis tanpa dipungut biaya. Untuk pengambilan e-KTP tergantung jaringan. Jika bagus, bisa ditunggu, tapi kalau lambat nanti bisa 1,2 atau 1 minggu,” tandasnya.(Mg2)

Tags: Disdukcapile-ktpJainudin DamopoliikotamobaguTahlis GallangTatong Bara
Previous Post

Izin Tempat Spa Jangan Disalahkan Gunakan

Next Post

Dinkes Kotamobagu Imunisasi Campak Ribuan Siswa SD

Next Post
Dinkes Kotamobagu Imunisasi Campak Ribuan Siswa SD

Dinkes Kotamobagu Imunisasi Campak Ribuan Siswa SD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Wabup Bolmong Terima Kunjungan LP3KD, Bahas Persiapan Pesparani Tingkat Provinsi
Bolmong

Wabup Bolmong Terima Kunjungan LP3KD, Bahas Persiapan Pesparani Tingkat Provinsi

by Redaksi
17 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dony Lumenta, menerima kunjungan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD)...

Read moreDetails
Berkas Tiga Tersangka Penjual Miras tak Berizin Dilimpahkan ke PN Kotamobagu

Berkas Tiga Tersangka Penjual Miras tak Berizin Dilimpahkan ke PN Kotamobagu

17 November 2025
Oknum Pembuat Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Kotamobagu Terungkap

Oknum Pembuat Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Kotamobagu Terungkap

17 November 2025
Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

16 November 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

16 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.