TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah telah menetapkan aturan baru, bahwa per 1 Oktober Kartu Tanda Penduduk (KTP) manual sudah tak berlaku lagi. Sebagai gantinya, masyarakat wajib memiliki elektronik KTP atau e-KTP. Dari data yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), masih ada ribuan masyakat wajib KTP yang belum menggunakan e-KTP.
“Dari jumlah penduduk Kotamobagu 131.503, yang wajib KTP sebanyak 95.154 warga. Namun baru 77.243 warga yang memiliki e-KTP, sementara yang belum memiliki KTP elektronik masih 17.911 warga,” jelas Kabid Kependudukan Indah Mokoagow.
Ia mengakui segala cara telah dilakukan pihak Disdukcapil untuk mengajak mereka berganti dari KTP manual menjadi e-KTP.
“Kami sudah menyurat ke lurah/sangadi tentang pengalihan ktp manual menjadi elektronik. Tapi kebanyakan dari yang belum berpindah tersebut adalah pemilik pemula atau memang karena kesadaran warga kurang,” lanjutnya.
Saat ditanya apa kerugian warga jika belum memiliki e-KTP, ia mengaku segala urusan yang berkaitan dengan layanan publik akan dicoret.
“KTP ini digunakan untuk berbagai keperluan antara lain pengajuan kredit, akses bandara, BPJS, surat izin mengemudi (SIM), izin usaha, pendidikan, mendirikan bangunan, dan perbankan bahkan untuk persyaratan menikah. Jika pemerintah jadi menerapkan per September harus e-KTP, otomatis pengguna KTP manual pasti ditolak untuk pengurusan hal-hal yang menggunakan data kependudukan,” jelas Indah.
Ia berharap masyarakat aktif menganti KTP menjadi e-KTP.
“Syaratnya sebenarnya sangat mudah, hanya bawa kartu keluarga (KK) langsung daftar di kantor maka akan dilakukan perekaman. Pengurusan ini gratis tanpa dipungut biaya. Untuk pengambilan e-KTP tergantung jaringan. Jika bagus, bisa ditunggu, tapi kalau lambat nanti bisa 1,2 atau 1 minggu,” tandasnya.(Mg2)