TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Pemkot Kotamobagu belum bisa memaksimalkan pendapatan dari tempat indekoks. Ini dikarenakan terbentur pada peraturan daerah (Perda), hanya tempat indekos yang memiliki 10 kamar yang terkena kewajiban membayar pajak.
Kenyataannya banyak tempat indekos yang memiliki kurang dari syarat tersebut. Rata-rata tempat indekos di Kotamobagu hanya memiliki enam kamar. Bahkan, ada yang hanya memiliki satu kamar.
“Itu kesulitan kita untuk menarik pajak, karena jika hanya enam maka tidak memenuhi unsur tempat kos sesuai aturan,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Hamka Daun. Adapun usaha yang dilakukan pihaknya yaitu berkoordinasi lagi dengan Kemendagri.
“Kita sudah koordinasikan hal ini, dan meminta agar merumuskan lagi aturan yang ada,” ujar Hamka.
“Menurut Informasi dari Kemendagri, hal serupa terjadi di hampir semua daerah di Indonesia. Ada kemungkinan aturan akan diubah,” ujar dia menambahkan.
Data dari Bidang Pendapatan ada 102 tempat kos-kosan yang terdaftar ada satu tempat kos memiliki kamar di bawah 10 dan 24 kamar memiliki hanya 10 kamar saja.
Hamka menambahkan pengawasan terhadap tempat indekos seringkali sangat sulit dilakukan. Alasannya meskipun memiliki banyak kamar, pihaknya belum dapat memastikan itu tempat kos atau penginapan.
“Ada satu tempat di Kampung Baru pada 2014 kita lakukan pendataan. Pemiliknya mengaku bahwa itu adalah tempat kos. Ketika 2016 ini sekitar tiga minggu lalu kita lakukan pendataan pemilik mengaku itu penginapan,” ujar dia.
Meski demikian, Hamka mengatakan pihaknya akan tetap memantau terus masyarakat yang memiliki kamar banyak. “Akan kita pastikan status tempat tempat tersebut,” ujar Hamka.(Mg2)