TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Setelah menjadi Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt).
“Untuk kepala OPD baru akan dipimpin oleh Plt. Bagi SKPD nya dihapus otomatis tidak akan ada Plt di sana. Dan bagi pimpinan SKPD yang masih memilih untuk memimpin SKPD baru namun masih serumpun dengan SKPD sebelumnya itu bisa definitif,” kata Sekretaris Kota Kotamobagu Tahlis Gallang.
Pada 2017 mendatang, akan ada 26 OPD di Pemkot. Sebanyak 26 OPD terdiri atas 21 dinas, dua badan, sekertariat daerah (setda), sekertariat DPRD (setwan) dan Inspektorat.
“Namun itu masih akan dibahas lagi dengan Dewan, selanjutnya diajukan ke provinsi barulah akan ada hasil akhir jumlah OPD baru,” ujar Kabag Hukum Sarida Mokoginta.
Menurut data dari Bagian Hukum, ada beberapa SKPD yang hilang pada pemetaan OPD baru yaitu Dinas Tata Kota, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, dan Pelaksana Harian Narkotika.(Mg2)
Grafis Rancangan OPD Baru
- Dinas Pendidikan,
- Dinas Pemuda dan Olahraga (sebelumnya Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga),
- Dinas Kesehatan,
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Sebelumnya hanya Dinas Pekerjaan Umum).
- Dinas Pertanian didalamnya ada bidang perikanan,
- Dinas Ketahanan Pangan (Sebelumnya Dinas Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan, Kehutanan, dan Ketahanan Pangan),
- Dinas Perhubungan,
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,
- Dinas Komunikasi dan Informatika (Sebelumnya Dinas Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata, Komunikasi dan Informasi).
- Dinas Perindustrian digabung dengan urusan tenaga kerja,
- Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sebelumnya Dinas Perinudstrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal).
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,
- Badan Keuangan (sebelumnya Dinas Pendapatan, Pengelolaang Keuangan, dan Aset Daerah),
- Dinas Sosial (Sebelumnya Dinas Sosial dan Tenaga Kerja),
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
- Inspektorat Daerah.
- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak,
- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Sebelumnya Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana)
- Dinas Lingkungan Hidup (Sebelumnya Badan Lingkungan Hidup),
- Sat Pol PP digabung dengan damkar (Sebelumnya Kantor Satuan Pol PP),
- Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu,
- Dinas Perpustakaan dan Arsip (Sebelumnya Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah).
- Sekretariat Daerah, dan
- Sekretariat DPRD.
(Sumber : Bagian Hukum Setda Kotamobagu)