TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot untuk tidak menambah libur atas cuti perayaan Idul Adha 1437 Hijriah yang jatuh pada tanggal 12 September mendatang. Pasalnya, cuti libur yang tersedia hanya satu hari yakni pada Senin (12/9) mendatang.
“Cutinya itu hanya hari Senin. Hari Selasa sudah mulai masuk dan bekerja seperti biasa. Jadi, sangat diharapkan agar ASN tidak menambah libur. Sanksinya sudah kita ketahui bersama,” kata Kepala BKDD Pemkot, Adnan Masinae.
Alumnus STPDN Jatinangor ini menambahkan, sanksi yang akan diterapkan bagi ASN yang menambah libur yakni pemotongan Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP) hingga 50 persen.
“Saya rasa ASN di lingkup Pemkot sudah memahami sanksi apa yang akan mereka dapat jika bertindak indisipliner. Yang pasti TPP itu bisa dikenakan pemotongan hingga lima puluh persen,” tambah Adnan.(Mg2)